BNN tekankan pengembangan pemidanaan proporsional pelaku narkotika

BNN tekankan pengembangan pemidanaan proporsional pelaku narkotika

Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menekankan pentingnya pengembangan kebijakan pemidanaan yang Bisa membedakan secara proporsional antara pelaku jaringan peredaran gelap narkotika, pengedar, dan penyalahguna.

Dalam kegiatan Saint Petersburg International Absah Lembaga (SPILF) 2026 di St. Petersburg, Rusia, Kamis (25/6), Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pendekatan tersebut dinilai Krusial Buat menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan masyarakat.

“Pemberantasan tindak pidana narkotika juga harus dilaksanakan secara tegas terhadap jaringan kejahatan terorganisasi, Tetapi tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi Orang (HAM) dalam penanganan penyalahguna narkotika,” ucap Suyudi seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Partisipasi aktif pada SPILF 2026 yang diselenggarakan 25-26 Juni merupakan komitmen BNN RI dalam memperkuat kerja sama Dunia guna mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional.

Pada sesi pleno hari pertama bertema International Law: A Privilege for the Few, or Law among Equals?, delegasi BNN RI mengikuti pembahasan mengenai masa depan hukum Dunia yang menekankan pentingnya penguatan prinsip kesetaraan berdaulat negara-negara, penghormatan terhadap kedaulatan negara,serta peningkatan kerja sama Dunia agar hukum Dunia tetap menjadi landasan yang berlaku setara bagi seluruh negara.

Selanjutnya, pada hari kedua, Suyudi menjadi panelis dalam sesi Humanization and Systematization of Criminal Law as a Basis for Absah Stability: Prospects vs Reality.

Di hari yang sama, delegasi BNN RI turut mengikuti sesi Countering Transnational Cybercrime: Science, Practice, Education yang membahas perkembangan kejahatan siber lintas negara.

Lembaga itu menyoroti pentingnya penguatan kerja sama Dunia melalui mekanisme Donasi hukum timbal balik, peningkatan kapasitas forensik digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan dalam mendukung penegakan hukum.

Pembahasan tersebut dinilai relevan dengan perkembangan modus operandi jaringan narkotika transnasional yang semakin memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan aktivitas kejahatannya.

Keikutsertaan BNN RI dalam SPILF 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat diplomasi Indonesia di bidang penegakan hukum sekaligus memperluas jejaring kerja sama Dunia dalam menghadapi kejahatan transnasional.

Melalui Lembaga itu, BNN RI kembali menegaskan komitmennya Buat mendorong kebijakan pemberantasan narkotika yang efektif, berkeadilan, dan humanis serta memperkuat kolaborasi Dunia dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.