Kupang, NTT (ANTARA) – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki laporan keluarga mendiang dokter (dr.) Icha terkait dugaan tindak pidana intimidasi yang telah diterima secara Formal dan kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, NTT, Sabtu mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
“Laporan dari keluarga almarhumah telah kami terima secara Formal. Setelah dilakukan registrasi di SPKT, penanganannya langsung ditindaklanjuti oleh Ditres PPA dan PPO Polda NTT Kepada dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan Ketika proses pelaporan berlangsung, keluarga almarhumah mendapat pendampingan dari Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Serempak Kepala SPKT Polda NTT Kepada memastikan seluruh tahapan penerimaan laporan berjalan sesuai Mekanisme.
Menurut Henry, penyelidik akan melakukan langkah-langkah awal berupa meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mengumpulkan informasi serta mendalami alat bukti yang berkaitan dengan laporan.
“Seluruh informasi yang disampaikan pelapor akan didalami melalui proses penyelidikan. Penyidik akan bekerja secara profesional, Rasional, dan berdasarkan fakta hukum Kepada mengetahui secara utuh peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.
“Komitmen kami adalah menangani setiap laporan secara transparan dan akuntabel. Bukan Eksis perlakuan Tertentu terhadap siapa pun. Segala pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum dan setiap proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Henry juga mengimbau masyarakat Kepada tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta Bukan mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, ia mengajak masyarakat yang mengetahui, Memperhatikan, mendengar atau Mempunyai informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikan keterangannya kepada penyelidik guna membantu proses penyelidikan.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang Mempunyai informasi yang dapat membantu proses penyelidikan. Setiap keterangan yang disampaikan akan diverifikasi dan dijadikan bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dukungan masyarakat sangat Krusial agar fakta-fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara utuh,” ujarnya.
Sementara, Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon mengatakan dalam penanganan awal perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Tetapi pasal tersebut Lagi digunakan sebagai dasar awal penyelidikan,” ujar dia.
Penyidik, lanjut dia, akan bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri Kepada menelusuri jejak digital melalui metode scientific crime investigation.
“Barang bukti berupa Arsip, telepon seluler, maupun bukti elektronik akan kami amankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri Kepada dilakukan pemeriksaan,” ujar Samuel.
