Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai peran lembaga nasional hak asasi Mahluk (LN HAM) krusial dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI sangat krusial dan Enggak dapat ditunda Kembali,” katanya dalam keterangan Formal di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu segera turun langsung, Bagus Demi Pengusutan maupun menjangkau korban.
Legislator bidang HAM itu juga menilai, kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati ini bukan sekadar kriminal Normal, melainkan pelanggaran HAM yang berat, berulang dan sistematis karena terjadi dalam Rekanan kuasa yang timpang.
Menurut dia, kasus ini secara Konkret melanggar hak atas rasa Terjamin, Harkat Mahluk, serta hak Demi bebas dari kekerasan seksual.
Ia juga menyebut, sebagian besar korban diduga Tetap di Dasar umur sehingga juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, dia meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan langkah proaktif menjangkau para korban tanpa harus menunggu laporan formal.
Ia turut menekankan pentingnya perlindungan identitas dan jaminan keamanan fisik guna mencegah terjadinya intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus Lalu dilakukan agar proses peradilan Cocok-Cocok berpihak pada korban,” ucapnya.
Komnas HAM juga didorong Demi melakukan Pengusutan independen, sementara Komnas Perempuan dan KPAI diminta Demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan berorientasi pada perlindungan anak.
Para LN HAM juga diminta Demi mengeluarkan rekomendasi kebijakan Demi mencegah kasus serupa terulang.
Lebih jauh, dia mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan Dampak jera yang Konkret dan rasa keadilan bagi korban.
“Saya menuntut negara hadir secara Konkret, Segera dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri Serempak para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan Lalu berada dalam posisi rentan,” katanya.
Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Para korban umumnya Tetap duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, AS hingga kini belum ditahan.
