Mahasiswa tersangka penggelapan puluhan motor diberhentikan

Mahasiswa tersangka penggelapan puluhan motor diberhentikan

Semarang (ANTARA) – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, memberhentikan Bukan dengan hormat oknum mahasiswa tersangka penggelapan puluhan sepeda motor.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang Umul Baroroh di Semarang, Rabu, membenarkan pemberhentian mahasiswa berinisial IM (23) tersebut.

“Yang bersangkutan telah Formal diberhentikan sebagai mahasiswa karena melakukan pelanggaran etika berat,” katanya.

Menurut dia, oknum tersebut sudah Bukan aktif dan Bukan membayar Doku kuliah selama dua semester berturut-turut.

Ia menjelaskan kasus ini mencuat setelah Eksis laporan dari mahasiswa yang menjadi korban penggelapan motor ke kepolisian dan diteruskan ke kampus.

Menurut dia, tim Penyelidikan bekerja sejak 25 hingga 28 Mei 2026 Kepada mengumpulkan bukti dan mendalami kasus.

Sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan, kata dia, UIN Semarang terlebih dahulu menggelar Sidang Etik.

Berdasarkan pelacakan lebih lanjut, kata dia, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah empat semester menghilang dan Bukan pernah melakukan perwalian.

Ia menambahkan UIN Walisongo Semarang menyerahkan seluruh proses hukum Formal terkait tindak pidana penggelapan ini kepada kepolisian dan mendukung penegakan keadilan hukum bagi para korban.

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang mahasiswa di Kota Semarang, Jawa Tengah, terduga pelaku penggelapan puluhan sepeda motor dengan modus menyewa Kepada digunakan dalam usaha rental kendaraan bermotor.

Tersangka sudah menggelapkan Sekeliling 40 sepeda motor dan 25 di antaranya telah dilaporkan ke polisi.