Begini Langkah Mudah Cek Penerima Bansos Guna NIK KTP

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Jakarta: Donasi sosial (bansos) merupakan salah satu program pemerintah yang banyak dimanfaatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.

Bansos umumnya diberikan oleh masyarakat pada golongan desil 1-4. Sehingga, banyak dari mereka mempertanyakan bagaimana Langkah melakukan cek bansos menggunakan NIK KTP?

 

Cek penerima bansos Guna NIK KTP


Berikut Langkah yang Pandai diikuti oleh KPM Demi mengecek status keaktifan dalam menerima bansos, di antaranya:

 

1. Langkah melalui website Kemensos

 

  • Buka peramban (browser) dan kunjungi tautan Formal di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi detail Distrik domisili penerima manfaat. Data ini harus sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai data e-KTP.
  • Ketik kode Pengecekan (captcha) yang terdiri dari beberapa huruf yang muncul di layar. Langkah ini diperlukan Demi Pengecekan keamanan.
  • Klik tombol “Cari Data”.
  • Setelah itu, sistem akan segera memproses data dan menampilkan status kepesertaan.

 

2. Langkah melalui aplikasi Cek Bansos

 

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store.
  • Daftarkan diri anda dengan menggunakan NIK KTP.
  • Pilih opsi “Cek Bansos” dan masukkan informasi yang dibutuhkan.
  • Status pemilik NIK KTP terdaftar atau Kagak dalam penerima bansos akan tertera dalam layar aplikasi.

 


(Ilustrasi. Foto: dok MI)

 

Syarat menerima bansos

Apabila masyarakat yang belum terdaftar pada program bansos Kemensos. Penerima manfaat dapat Menyaksikan syaratnya terlebih dahulu, agar Pandai memenuhi kualifikasi, Yakni:

  1. Anggota Negara Indonesia (WNI) yang Mempunyai NIK valid.
  2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Member TNI, maupun Polri.
  5. Bukan penerima pensiun yang memperoleh gaji rutin dari negara.
  6. Kagak Mempunyai Pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat dalam sistem ketenagakerjaan.


Dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, masyarakat dapat memantau status Donasi secara lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor terkait. Selain itu, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan dan informasi kepesertaan selalu diperbarui agar proses penyaluran bansos berjalan Fasih. (Adrian Bachtiar)