Polrestabes Medan Tangkap Kerabat Beradik Penendang Perempuan Hamil di Deli Serdang

Polrestabes Medan menangkap dua orang Swasta berstatus Kerabat beradik setelah melakukan penganiayaan berupa penendangan perut dan penodongan senjata terhadap seorang Perempuan hamil di terowongan Tembung, Jalan Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Aksi kekerasan oleh pelaku bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37) tersebut dipicu oleh kekesalan mereka karena korban menolak mengemudikan kendaraannya melewati terowongan rel yang sedang menjadi Letak tawuran, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (4/6/2026).

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi membenarkan status Rekanan darah kedua pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

“Iya, Betul (abang dan adik),” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.

Bimo menjelaskan bahwa peristiwa bermula Demi korban menghentikan kendaraannya di depan terowongan Jalan Baru karena adanya tawuran di atas terowongan, Tetapi pelaku memaksa korban Buat Lalu berjalan dengan Dalih menghambat arus Lewat lintas.

“Para pelaku mengaku mereka melakukan pemukulan karena korban berhenti di depan terowongan rel dengan Dalih korban Membikin Mandek. Para pelaku menyuruh korban jalan, tetapi korban Tak mau karena posisi di atas rel sedang terjadi tawuran,” kata Bimo.

Tindakan penendangan perut dilakukan oleh tersangka Julpikar setelah Memperhatikan istri korban mengeluarkan ponsel, lantaran merasa takut aksi tawuran di Letak tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial.

Aparat kepolisian kini telah Formal menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka menggunakan Pasal 262 Jo Pasal 466 KUHPidana.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Kedua tersangka Demi ini menjalani masa penahanan di markas kepolisian Buat proses hukum lebih lanjut.

“Demi ini, sudah ditahan,” sambungnya.