Tim gabungan Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan cairan vape mengandung etomidate yang dilakukan secara terselubung di B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (8/5). Penangkapan ini menyeret sejumlah oknum karyawan dan mengungkap keterlibatan manajemen dalam memfasilitasi penggunaan barang haram tersebut.
Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Dania Eka Putri alias Mami Dania oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Serempak Satgas NIC. Operasi ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury guna memutus rantai distribusi narkoba di tempat hiburan malam.
“Yang bersangkutan menjelaskan, Cocok B Fashion Hotel Lagi melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan Hening-Hening melalui Kapten B Fashion Hotel, Tetapi Bukan Seluruh karyawan atau pengunjung diberikan akses Demi melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).
Penyidik menemukan bahwa akses mendapatkan narkotika tersebut diperoleh Mami Dania melalui Teuku Rico Edwin alias Derwin yang bekerja sebagai Man Companion (MC). Derwin berperan sebagai pengedar ekstasi dan vape etomidate bagi para pengunjung di hotel yang berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1 tersebut.
“Tetapi sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan ‘Kode Merah’ dan hanya tamu VIP saja yang Dapat mendapatkan narkotika melalui Kapten,” Jernih Brigjen Eko Hadi Santoso.
Sistem distribusi narkoba di hotel ini dilaporkan telah berubah dari sebelumnya yang melibatkan peran apoteker dan pelayan hotel. Ketika ini, peredaran lebih difokuskan pada fasilitas karaoke privat bernama The Seven di Dasar 7 yang hanya melayani tamu undangan Tertentu.
“Tamu VIP biasanya melakukan pemesanan dan pembayaran terlebih dahulu Demi pembelian narkotika (biasanya jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate) sebelum tamu datang ke room The Seven. Kemudian, Verah Wita akan meminta Ridwan selaku server Demi mencarikan narkotika yang diminta oleh tamu, dan memberikannya di hari tamu tersebut hadir,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kepolisian menyebutkan bahwa manajemen hotel diduga kuat mengetahui aktivitas ilegal ini meskipun transaksi dilakukan secara Hening-Hening oleh oknum karyawan. Polisi sempat melakukan penggerebekan di sebuah ruangan yang diduga menjadi Posisi pesta narkoba Ketika perayaan ulang tahun hotel ke-12.
“Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara Hening-Hening oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, Tetapi demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di Posisi tersebut,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso.
Selain narkoba, polisi mendeteksi adanya dugaan praktik transaksi seksual yang melibatkan Man Companion di Posisi tersebut. Tersangka Derwin mengakui perannya dalam melayani berbagai kategori pengunjung, termasuk tokoh publik.
“Menurut keterangan Teuku Rico Edwin alias Dervin, yang bersangkutan sempat mendengar bahwa pihak manajemen sedang berkumpul dan merayakan hari ulang tahun ke-12 B Fashion Hotel di salah satu room KTV dan diduga melakukan pesta narkoba. Tetapi pada Ketika dilakukan penindakan, pihak manajemen yang berada dalam room tersebut segera melarikan diri,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pihak kepolisian Lagi Maju mendalami keterangan dari para saksi Demi menjerat pengelola maupun pemilik usaha. Sejumlah barang bukti telah diamankan guna memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.
“Dia menerangkan bahwa man companion dapat melayani pengunjung di KTV B Fashion, Oppai Club, menjadi terapis, dan Rekanan seksual dengan pengunjung Perempuan, pengunjung Pria, dan dengan Kekasih suami-istri. Beberapa customer Teuku Rico Edwin alias Dervin adalah public figur yang berprofesi sebagai Selebriti dan selebgram,” urai Brigjen Eko Hadi Santoso.
