Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan syariah di Indonesia Buat memperkuat mitigasi risiko di tengah dinamika ekonomi Dunia, khususnya imbas dari kebijakan tarif Presiden Amerika Perkumpulan Donald Trump. Di tengah kondisi ketidakpastian ini, perbankan syariah diharapkan semakin meningkatkan kesadaran terhadap potensi risiko eksternal yang Dapat mempengaruhi kinerja debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Senin (28/4/2025) di Jakarta, menegaskan pentingnya perbankan syariah Buat menerapkan manajemen risiko yang konsisten, termasuk melakukan penilaian lanjutan terhadap nasabah yang Mempunyai paparan terhadap sektor terdampak. “OJK mendorong perbankan syariah semakin menguatkan awareness terhadap perkembangan makro ekonomi Dunia maupun domestik,” ujar Dian.
Dian juga menambahkan bahwa mitigasi risiko perlu dilakukan sedini mungkin Buat mengantisipasi Dampak dari kebijakan tarif yang berpotensi menekan sektor perdagangan Global. Selain mengelola risiko, perbankan syariah juga didorong Buat menangkap Kesempatan yang muncul dari pergeseran kondisi Dunia ini.
Meski demikian, Dian menilai sektor perbankan syariah nasional tetap memperlihatkan ketahanan terhadap gejolak Dunia. Hal ini terlihat dari rendahnya eksposur risiko pasar dibandingkan perbankan konvensional, menjadikan perbankan syariah sebagai salah satu pilar stabilitas dalam sistem keuangan nasional.
“Sebagaimana diketahui, pemerintahan Trump juga menunda pemberlakuan tarif dimaksud dan Tetap dilakukan berbagai upaya Obrolan antar-yurisdiksi. Debitur yang dibiayai perbankan syariah Tak selalu terkait isu ini, sehingga Kesempatan dalam perdagangan Global tetap Terdapat,” Terang Dian.
Berdasarkan data OJK, per Februari 2025, total aset perbankan syariah mencapai Rp949,56 triliun dengan pangsa pasar sebesar 7,46 persen, sedikit turun dari 7,50 persen pada Januari 2025. Dari sisi pembiayaan, tercatat pertumbuhan sebesar 9,17 persen secara tahunan (year on year) dengan nilai Rp642,64 triliun.
Di sektor pendanaan, Biaya pihak ketiga (DPK) tumbuh 7,91 persen yoy menjadi Rp729,56 triliun. Kualitas pembiayaan pun tetap terjaga, dengan rasio non-performing financing (NPF) gross berada di level 2,21 persen. Tingkat permodalan bank syariah juga tercatat kuat, ditunjukkan dengan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 25,1 persen per Februari 2025.
Likuiditas perbankan syariah pun tetap memadai, dengan rasio alat likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 133,46 persen dan terhadap Biaya Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,78 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
OJK optimistis bahwa dengan kesiapan mitigasi risiko yang matang dan adaptasi terhadap Kesempatan baru, perbankan syariah Indonesia dapat Maju tumbuh secara sehat di tengah ketidakpastian Dunia.
