Lanal TBK kembali gagalkan penyelundupan 14 PMI ilegal tujuan Malaysia

Lanal TBK kembali gagalkan penyelundupan 14 PMI ilegal tujuan Malaysia

Seluruh pihak yang diamankan sudah dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal TBK Kepada pemeriksaan lebih lanjut sesuai Mekanisme yang berlaku

Karimun (ANTARA) – Tim Quick Response Region Naval Command IV Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK), Kepulauan Riau kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 14 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural tujuan Malaysia.

Komandan Lanal (Danlanal) TBK Letkol Laut Samuel C. Noya mengatakan dalam kasus ini, tim mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48 tahun) dan satu ABK berinisial A (37 tahun), serta sembilan PMI Pria dan lima Perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.

“Seluruh pihak yang diamankan sudah dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal TBK Kepada pemeriksaan lebih lanjut sesuai Mekanisme yang berlaku,” kata Letkol Samuel dalam konferensi pers di Mako Lanal TBK, Senin.

Danlanal menjelaskan kronologi penindakan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai akan adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal melalui perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Minggu (3/5) malam.

Berbekal informasi itu, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK langsung bergerak menuju Sekeliling perairan Takong Iyu, Sekeliling pukul 21.35 WIB.

“Pukul 23.35 WIB, tim mendeteksi adanya Bunyi mesin bot pancung mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Danlanal, tim melakukan pengejaran terhadap bot tersebut bahkan sempat memberikan tembakan peringatan, karena Enggak mengindahkan perintah berhenti.

Menurutnya kapal Segera itu baru berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB, dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan.

Setelah diperiksa, bot bermesin 200 PK tersebut dinakhodai seorang tekong dan seorang ABK, dengan muatan penumpang 14 PMI ilegal. Kapal ini bergerak dari Pulau Mecan, Batam tujuan Pontian, Malaysia.

“Hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba,” ujar Danlanal TBK.

Ia mengatakan, tiap-tiap PMI itu mengalami kerugian biaya mulai Rp5 juta Tiba Rp13 juta Kepada Bisa bekerja di Malaysia secara ilegal atau melalui jalur Enggak Formal.

Adapun tersangka tekong dan ABK boat pengangkut PMI ilegal tersebut akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun Kepada proses hukum lebih lanjut.

“Sementara, PMI akan diserahkan kepada P4MI guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Danlanal menambahkan keberhasilan pencegahan penyelundupan PMI ilegal ini merupakan implementasi Konkret dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam menegakkan hukum di laut, serta mencegah tindak pidana penyelundupan barang maupun Sosok melalui jalur laut, khususnya di Distrik perbatasan.