Tarif Ojol Disorot! DPRD Jatim Siap Bahas Perda Baru Usai Aksi Dobrak

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – DPRD Provinsi Jawa Timur merespons aksi massa ojek online yang tergabung dalam Dobrak dengan membuka ruang pembahasan lanjutan terkait regulasi tarif. Pertemuan awal dilakukan di Kantor DPRD Jatim dengan menghadirkan perwakilan pengemudi.

“Kami dari DPRD Jatim menyambut Berkualitas apa yang menjadi Asa Sahabat-Sahabat Dobrak, dan Demi hal itu, maka minggu depan kami akan mengadakan pertemuan Kembali, mengundang perangkat daerah terkait, mengundang komisi DPRD terkait, serta tentunya mengundang Sahabat-Sahabat Dobrak serta tenaga Spesialis Demi Menyaksikan bagaimana Metode agar perda tersebut Pandai direalisasikan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Bataragoa.

DPRD Jatim membuka kemungkinan pembentukan peraturan daerah sebagai tindak lanjut aspirasi pengemudi. Tetapi, proses tersebut Lagi akan dikaji dari sisi Kesempatan dan celah regulasi yang tersedia.

“Kita cek dulu ya, kita semangatnya Mau menyusun perda ya, nah, kita cari celahnya seperti apa, kemungkinannya seperti apa,” kata Yordan.

Ia menjelaskan, pembentukan perda harus melalui tahapan legislasi yang diawali dengan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah. Apabila Mau direalisasikan tahun ini, maka perlu dilakukan revisi program terlebih dahulu.

“Artinya kami harus, kalau Demi yang memang mau direalisasikan tahun ini, kami harus merevisi terlebih dahulu program pembentukan peraturan daerah ya, setelah itu masuk dalam, nanti apakah itu menjadi inisiatif dari dinas atau inisiatif dari komisi, ini artinya inisiatif gubernur atau inisiatif DPRD, nah, setelah itu ya masuk dalam proses legislasi,” Terang dia.

Terkait keterlibatan pihak aplikator, DPRD Jatim menilai aturan dasar sebenarnya sudah tersedia. Konsentrasi Esensial Ketika ini adalah bagaimana memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh perusahaan aplikasi.

“Kalau yang tadi, Tak, ya karena aturannya sudah Terdapat, cuman itu Tak dipatuhi oleh aplikator, dan supaya itu Pandai dipatuhi oleh aplikator, buat Sahabat-Sahabat Dobrak Mau agar itu dinaikkan menjadi peraturan daerah, nah itu yang akan kita cari celahnya bagaimana supaya peraturan daerah itu Pandai terwujud,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Dobrak menyampaikan bahwa regulasi tarif sebenarnya telah diatur dalam keputusan gubernur. Tetapi, implementasinya dinilai belum berjalan karena Tak ditaati oleh aplikator.

“Selama ini Kepgub itu semenjak terakhir kami demo ya, tiga tahun yang Lewat, Tiba Ketika ini Tak dipatuhi oleh aplikator. Sehingga hari ini kami melakukan aksi Demi meminta ketegasan dari pihak pemerintah agar supaya merealisasikan kepgub tersebut,” ujar Humas Dobrak, Samuel Grandy.

Sebagai informasi, tarif ojek online di Jawa Timur telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023. Regulasi tersebut mengatur pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi Demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Demi kendaraan roda empat atau taksi online, tarif diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang tarif angkutan sewa Spesifik di Provinsi Jawa Timur. (asg/kun)