Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mencatat pengelolaan cadangan jagung pemerintah (CJP) baru mencapai 190 ribu ton atau 19 persen dari Sasaran satu juta ton per 6 Juli 2026.
“Tugas Bappenas memastikan kebijakan pengadaan jagung selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP),” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
Sebagai Komparasi, CJP pada 2025 terealisasi sebanyak 101,8 ribu ton atau 10 persen dari Sasaran satu juta ton.
Pengelolaan CJP diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Kebijakan pengadaan dan pengelolaan jagung selaras dengan RKP
Sebagaimana amanat Inpres, tugas Bappenas Yakni Demi memastikan kebijakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran CJP selaras dengan RKP.
Bappenas telah mengintegrasikan penugasan Inpres dalam RKP tahun anggaran 2025 dan 2026 pada Program Prioritas Swasembada Pangan, Kegiatan Prioritas Pengelolaan Cadangan Pangan, beserta pengawalannya melalui siklus perencanaan pembangunan.
Ia menjelaskan, realisasi per 6 Juli itu menunjukkan Lagi terdapat jarak yang cukup besar antara realisasi dan Sasaran pengadaan cadangan jagung yang telah ditetapkan pemerintah.
“Demi mengejar Sasaran tersebut, Bappenas merekomendasikan sejumlah tindak lanjut,” kata dia.
Menteri PPN menjelaskan, pertama, mendorong percepatan pencapaian Sasaran pengadaan CJP, terutama terkait kebijakan harga pembelian pemerintah, tingkat kandungan air, serta kerja sama pengeringan.
Kedua, optimalisasi pemanfaatan CJP, terutama penyaluran dan jaminan harga bagi petani dan stabilisasi harga, Berkualitas pangan maupun pakan. Terakhir, Yakni perlunya menambahkan jumlah pengadaan CJP tersebut dalam RKP 2027.
