Ilustrasi petani tembakau. Foto: Liputanindo.id/Iswahyudi.
Jakarta: Petani dan pelaku usaha sektor tembakau dinilai harus mendapatkan perlindungan. Hal ini menimbang sektor tersebut merupakan salah satu bagian padat karya.
Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan sektor budi daya tembakau menghidupi Dekat 500 ribu kepala keluarga atau Sekeliling 1,8 juta hingga dua juta orang yang terlibat langsung di lapangan.
Sementara data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat, terdapat Sekeliling 1.700 unit usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
IHT tercatat menyumbang penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025, sekaligus menyerap ratusan ribu tenaga kerja di seluruh rantai industrinya. Di tengah realitas ekonomi Ketika ini, dorongan penerapan aturan kemasan polos oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai Tak sensitif terhadap upaya negara menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan ketahanan ekonomi nasional.
Sejumlah Personil legislatif Lanjut menyatakan dukungan Buat menjaga ekosistem pertembakauan nasional. Aturan yang mengancam keberlangsungan sektor tembakau yang merupakan salah satu industri padat karya, seperti kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai dapat berdampak Jelek terhadap perekonomian Indonesia serta mendorong PHK.
Dalam pernyataan Formal pada Jumat, 5 Juni 2026, Kemenkes Lanjut melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal sejumlah Personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lintas komisi telah menginstruksikan agar aturan kemasan polos ditinjau ulang dan Tak diterapkan.
Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga Menyaksikan kemungkinan Terdapat elemen industri pendukung yang hilang dari rantai besar industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia Ketika kebijakan kemasan polos diterapkan.
“Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan,” kata dia, merujuk pada Rancangan Permenkes.
Aturan kemasan polos yang dinilai bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Bahkan akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu PHK di tengah kondisi ekonomi yang Tetap rentan.

Pendalaman rencana lebih lanjut
Personil DPR dari Komisi XI Puteri Komarudin pun meminta agar rencana kemasan polos produk tembakau dan rokok elektrik perlu didalami lebih lanjut. Pertimbangan ini harus memperhatikan Akibat negatif yang ditimbulkan. Hal ini karena Dapat berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pemutusan Interaksi kerja (PHK) pada Januari-April 2026 mencapai 15.425 orang dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif,” ujar dia.
Keresahan terhadap sektor pertembakauan juga disoroti oleh Personil Komisi VII Novita Hardini. Dia mengingatkan posisi IHT dalam hilirisasi pertanian juga Tak dapat dikesampingkan. Menurut dia, HT dapat dikatakan sebagai bentuk hilirisasi dari tembakau menjadi rokok yang Dapat membantu Sasaran pertumbuhan ekonomi menuju delapan persen.
“Hilirisasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas Merukapan manufaktur, dan salah satunya adalah IHT,” ujar dia.
Sementara Personil Komisi IX Nurhadi mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil Tak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Kemenkes diminta mempertimbangkan Akibat sosial dan ekonomi secara menyeluruh karena belum Terdapat sektor lain yang Pandai menyerap tenaga kerja seperti IHT.
“IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, Bagus dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Buat itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri,” kata Nurhadi.
Pada kesempatan lain, Personil DPR Komisi IV Daniel Johan mengibaratkan IHT seperti anak tiri yang didesak Buat mencari Fulus sebanyak-banyaknya Buat menyenangkan orang Uzur tirinya. Meskipun aturan kemasan polos menyasar produk olahan tembakau, penerapannya Bahkan akan sangat berdampak pada petani tembakau dan seluruh rantai industri.
“Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun peraturan ini menyasar pada produsen rokok, dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya,” kata dia.
Personil Komisi IV DPR RI Firman Subagyo Menyaksikan belum Terdapat payung hukum yang melindungi petani tembakau hingga Ketika ini. “Tak Terdapat perlindungan, Bagus dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan Tiba pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita Dapat lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang Jernih,” kata dia.
