Aturan Baru PLTSa Digenjot, Sampah Jadi Ladang Bisnis Daya

Jakarta – Pemerintah Lanjut mempercepat transformasi pengelolaan sampah menjadi Daya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sejalan dengan Sasaran swasembada Daya nasional. Langkah ini juga didorong oleh percepatan regulasi yang menyatukan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan Penting demi mendorong kemudahan investasi dan elektrifikasi.

Program ini menjadi bagian Krusial dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan Indonesia tak Kembali bergantung pada Daya impor. Sampah, yang selama ini dianggap sebagai persoalan lingkungan, kini dilihat sebagai potensi sumber Daya terbarukan yang Bisa diolah secara berkelanjutan.

“Penggabungan Perpres ini akan memangkas rantai perizinan dan mempermudah proses investasi. Ke depan, Sekalian proses akan cukup melalui Kementerian ESDM dan langsung diteruskan ke PLN,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Tiga Perpres yang tengah dilebur itu adalah Perpres 97/2017, Perpres 35/2018, dan Perpres 83/2018, yang masing-masing mengatur soal pengelolaan sampah rumah tangga, percepatan pembangunan PLTSa, dan penanganan sampah laut. Regulasi gabungan ini nantinya akan mencakup jalur perizinan dan penetapan tarif listrik PLTSa sebesar 19,20 sen per kWh, lebih tinggi dari tarif PLN Ketika ini yang hanya 13,5 sen per kWh, dengan selisih disubsidi oleh Kementerian Keuangan.

Langkah ini dinilai strategis karena selama ini urusan perizinan berbelit-belit kerap Membikin investor mundur. Padahal, potensi bisnis PLTSa sangat menjanjikan. Pandu Sjahrir, CIO Daya Anagata Nusantara (Danantara), menyebut investasi di sektor ini Bisa balik modal dalam 5–6 tahun, berdasarkan studi Komparasi dengan negara maju seperti Jepang dan Singapura.

“Investor hanya mau masuk Kalau Terdapat kepastian aturan dan teknologi yang digunakan Betul-Betul terbukti di lapangan,” kata Pandu.

Indonesia sendiri telah Mempunyai Teladan sukses pengelolaan sampah modern seperti di TPA Benowo, Surabaya dan TPST Bantar Gebang, Bekasi. Dua fasilitas ini telah mulai memproduksi listrik dari sampah dan menjadi inspirasi kota-kota lain di Indonesia. Pemerintah menargetkan PLTSa dapat beroperasi di 30 kota besar pada 2029 dengan kapasitas 20 megawatt di setiap kota.

Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyek ini diharapkan dapat berjalan tanpa membebani keuangan negara secara langsung. Pemerintah juga tengah mematangkan rencana pengolahan sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) menggunakan teknologi pirolisis, selain listrik.

Pemerintah optimis, percepatan regulasi ini akan menarik minat negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, China, dan beberapa negara Eropa yang kini Lagi menunggu kepastian aturan sebelum berinvestasi.

Dengan dorongan regulasi yang terintegrasi dan teknologi yang Pas, Indonesia diharapkan Bisa menjadikan krisis sampah sebagai Kesempatan emas di sektor Daya dan lingkungan.