Andika Candra Paparkan Kelebihan MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan di Kutim

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra, memaparkan berbagai program perlindungan ketenagakerjaan di Warkop Naik Kelas, Sangatta, Senin (9/6/2026).

Kutim – Mempunyai rumah kerap diibaratkan sebagai mimpi besar yang membutuhkan perjalanan panjang. Tetapi, melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menjadikan impian tersebut lebih mudah dijangkau oleh para pekerja di Kutai Timur.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutai Timur, Andika Candra, memaparkan berbagai program perlindungan ketenagakerjaan di Warkop Naik Kelas, Sangatta, Senin (9/6/2026). Hingga akhir Mei 2026, total pemanfaatan program BPJS Ketenagakerjaan di Kutai Timur tercatat mencapai 5.105 kasus dengan nilai klaim yang telah dibayarkan sebesar Rp89,9 miliar. Pemanfaatan tersebut berasal dari program Jaminan Hari Sepuh (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain lima program Penting, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang ditujukan Demi membantu peserta Mempunyai rumah pertama maupun meningkatkan kualitas tempat tinggal yang sudah dimiliki. Program tersebut merupakan fasilitas pembiayaan bagi peserta aktif dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021.

“Manfaat layanan tambahan perumahan ini menjadi salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Demi Mempunyai rumah dengan skema pembiayaan yang lebih ringan,” kata Andika Candra.

Ia menjelaskan, melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), peserta dapat memperoleh pembiayaan pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan plafon mencapai Rp500 juta. Jangka waktu kredit yang panjang hingga 30 tahun Membikin cicilan bulanan menjadi lebih terjangkau bagi pekerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Pinjaman Doku Muka Perumahan (PUMP) dengan nilai hingga Rp150 juta. Fasilitas ini membantu peserta yang mengalami kendala dalam menyediakan Doku muka Ketika akan membeli rumah pertama.

Bagi peserta yang telah Mempunyai hunian, tersedia pula Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafon mencapai Rp200 juta. Anggaran tersebut dapat dimanfaatkan Demi memperbaiki atau meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak dan nyaman dihuni.

“Program ini juga menawarkan Bangsa Tumbuh yang lebih kompetitif dibandingkan pembiayaan pada umumnya sehingga angsuran menjadi lebih ringan bagi peserta,” ujar Andika.

Ia menambahkan, proses pengajuan pembiayaan dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah bank penyalur, termasuk Bank Tabungan Negara (BTN) dan beberapa bank daerah. Dengan banyaknya pilihan lembaga keuangan, peserta Mempunyai kemudahan dalam mengakses fasilitas tersebut.

Demi memperoleh manfaat MLT, peserta harus telah terdaftar aktif minimal satu tahun, Enggak Mempunyai tunggakan iuran, serta mengikuti sedikitnya tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Sepuh (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, peserta juga harus mendapatkan rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank penyalur.

Di samping program MLT Perumahan, BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan perlindungan melalui lima program Penting, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Sepuh, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kelima program tersebut dapat diikuti oleh pekerja formal maupun pekerja Sendiri sesuai kategori kepesertaannya.

Melalui fasilitas pembiayaan rumah yang lebih terjangkau, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesejahteraan pekerja Enggak hanya diwujudkan melalui perlindungan Ketika menghadapi risiko kerja, tetapi juga melalui kesempatan Demi Mempunyai hunian yang layak bagi keluarga.