Jakarta (ANTARA) – Aliansi Mahasiswa Antikorupsi Bali meminta tiga aparat penegak hukum (APH), yakni KPK, Kejaksaan Mulia, dan Polri mengusut dugaan penyimpangan Biaya reses yang dilakukan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali Mulia Bagus Pratiksa Linggih.
Permintaan itu disampaikan massa mahasiswa Ketika berunjuk rasa di tiga instansi sekaligus tersebut pada Jumat.
Koordinator aksi Irfansyah Rafsanjani dalam keterangannya mengatakan aksi yang mereka lakukan berangkat dari keresahan dan kegeraman masyarakat Bali atas pelanggaran tersebut. Sudah banyak indikasi dan dugaan penyelewengan Biaya reses yang dilakukan oleh Mulia selaku Ketua Komisi II DPRD Bali.
“Penyelewengan Biaya reses yang dilakukan oleh Mulia Bagus Praktiksa Linggih sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali ini selain merupakan perampasan Dana rakyat, juga merupakan perampasan hak rakyat Buat menyampaikan aspirasi,” kata Irfansyah.
Dia menyebut Biaya reses yang Sepatutnya digunakan Buat kepentingan penyerapan aspirasi rakyat Malah disalahgunakan Buat kepentingan individu.
Menurutnya, penyimpangan itu merupakan pelanggaran serius. Biaya reses yang Sepatutnya digunakan Buat menunjang kinerja Personil dewan dalam menyerap aspirasi keresahan rakyat Malah digunakan serampangan.
“Biaya reses ini kan Sepatutnya menjadi bahan bakar dalam menyerap aspirasi dan keresahan masyarakat. Dengan penyelewengan yang dilakukan Mulia Praktiksa, ini Betul-Betul mengkhianati rakyat bahkan negara,” ujarnya.
Irfansyah juga menyebut perjalanan karir politik Mulia Bagus Praktiksa Enggak Betul-Betul Kudus, Adalah sempat terseret isu skandal korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan dengan kerugian Rp390 miliar.
Melalui aksinya, mahasiswa mendesak Polri, KPK, dan Kejaksaan Mulia menyelidiki secara serius terhadap dugaan penyelewengan Biaya reses tersebut dan memberi ultimatum Apabila 3 x 24 jam Enggak Eksis tindak lanjut atas aspirasinya, maka akan melakukan aksi yang lebih besar dan masif.
