Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MK Saldi Isra mendoakan dua orang mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, yakni Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani, agar “berjodoh Tiba akhir”, pada momen menarik dalam sidang pendahulu uji materiil Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan kedua pemohon tersebut.
Cita-cita itu disampaikan Saldi, mengingat keduanya (sepasang) merupakan satu kampus dan pernah magang Serempak di MK, Lewat mengajukan gugatan Serempak-sama.
“Ini saya doakan Anda Serempak Lanjut ini Tiba nanti ya,” kata Saldi dalam sidang daring di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Kedua pemohon yakni Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani, sedang menempuh pendidikan tinggi di Program Studi Hukum Tata Negara, Kampus UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Imam dan Wianda menguji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Udang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (UU MK).
Kedua pemohon mempersoalkan ketiadaannya batas waktu penyelesaian pemohon pengujian undang-undang (PUU). Menurutnya, ketiadaan batas waktu persidangan atau penanganan perkara yang ajeg tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon.
“Kami mendalilkan bahwa tanpa adanya Restriksi yang Terang, maka rumusan pasal-pasal a quo itu menyebabkan ketidakpastian hukum karena Enggak Eksis batas waktu yang ajeg bagi pemohon,” kata Adam.
“Sehingga, seolah-olah pemohon digantung dengan penuh ketidakpastian akan permohonan yang diajukannya,” sambung Adam.
Melalui persidangan yang dipimpin majelis panel hakim konstitusi Wakil Ketua MK Saldi Isra itu, pemohon juga menilai ketentuan yang dimohonkan Kepada diuji tersebut mengakibatkan kondisi yang Enggak transparan.
Dalam permohonannya, pemohon juga mengajukan Komparasi MK sejumlah negara yang memberikan jadwal waktu persidangan dengan Terang.
Dengan argumentasinya, para pemohon meminta kepada MK Kepada memberikan penafsiran konstitusi mengenai tenggat waktu sidang pemeriksaan yang pada intinya, Apabila persidangan ditunda, MK memberitahukan kepada pemohon mengenai Dalih penundaan.
Sidang pendahuluan itu, selain menyampaikan pokok-pokok gugatannya, hakim konstitusi juga memberikan nasihatnya kepada pemohon.
Penasihatan itu diberikan oleh Personil panel hakim konstitusi Adies Kadir, Liliek P. Adi dan Saldi Isra.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya meminta para pemohon Kepada menunjukkan pasal mana yang Membikin frasa ‘pemeriksaan persidangan’.
“Jadi pertanyaannya, apakah yang diuji ini Pasal 41 UU Nomor 24/2003 atau Pasal 41 UU Nomor 8/2011. Nah, ini tolong diperjelas,” kata Adies.
Sementara Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta pemohon menjelaskan dua hal terkait permohonannya yakni tentang judul dari bagian keenam petitumnya yang menyebut bukan Kebiasaan dari pasal. Kemudian terkait transparansi, apakah hubungannya dengan transparansi dan ketiadaan aturan jangka waktu penyelesaian perkara.
“Dan data yang para pemohon punya tentang putusan-putusan yang menurut pemohon terjadi penundaan hingga menimbulkan ketidakpastian, sehingga memberikan kekuatan posita dalil dari para pemohon, bahwa ini harus diatur,” ujar Liliek.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, selaku hakim panel juga memberikan nasihatnya agar membaca dulu detail Undang-Undang dan Peraturan MK agar Dapat membedakan apa itu Putusan MK, dan Ketetapan MK.
“Nah, Anda pernah baca di putusan MK Eksis dua jenis, diputus dan diucapkan. Nah, Anda minta yang mana itu, karena antara diputus dan diucapkan berbeda,” ucap Saldi.
Saldi juga menasehati pemohon Kepada memahami urutan dalam persidangan MK, Eksis sidang yang diputus Segera, Eksis juga yang lelet karena perlu pendalaman komprehensif.
Menurut dia, pemohon Enggak Cocok membandingkan kewenangan persidangan MK dengan kewenangan lainnya. Karena beberapa kewenangan MK berhimpitan dengan agenda ketatanegaraan, seperti pileg, pilpres, dan pilkada harus Eksis pelantikan.
“Tapi pengujian undang-undang kan Enggak Eksis kekosongan hukum, normanya Lagi berlaku. nah itu yang permohonan Kerabat Enggak terelaborasi,” kata Saldi.
Dia akhir, hakim ketua panel memberikan tiga pilihan atas permohonannya, yakni meneruskan permohonan tanpa memperbaiki, menarik permohonan kalau merasa Formal standing Enggak kuat, dan dapat meneruskan permohonan dengan memperbaiki terlebih dahulu.
