Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: dok Istimewa.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara terukur, mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kenaikan harga Daya dunia imbas konflik Timur Tengah.
“Memang Bukan selalu mudah Buat menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan Eksis perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) Bukan terlalu memberatkan masyarakat,” kata AHY di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 17 Mei 2026.
AHY menuturkan tekanan geopolitik Mendunia Lagi mempengaruhi berbagai sektor ekonomi termasuk transportasi dan industri penerbangan di Indonesia Demi ini. Menurut dia, konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga Daya Mendunia yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional secara keseluruhan.
Ia menjelaskan pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga tiket pesawat menjelang masa libur sekolah dan perayaan Iduladha 1447 Hijriah, yang biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan nasional.
Jaga keseimbangan industri dan ekonomi masyarakat
Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), AHY mengatakan penyesuaian tarif penerbangan merupakan langkah yang Bukan mudah karena pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia secara luas.
“Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang Bukan mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil,” beber dia.
Menurut AHY, pemerintah Lanjut melakukan pembahasan Serempak Kemenhub mengenai berbagai opsi kebijakan Buat memastikan penyesuaian harga tiket tetap berada dalam batas yang wajar dan terukur.
Ia menambahkan pemerintah juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia guna mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga Daya dunia Demi ini.
AHY berharap kondisi geopolitik Mendunia terutama konflik di kawasan Timur Tengah dapat segera membaik sehingga tekanan terhadap pasar Daya dunia dan sektor penerbangan dapat berangsur menurun secara bertahap.
Menurut dia, pemerintah Lanjut memantau perkembangan situasi Mendunia sekaligus memastikan kebijakan transportasi udara nasional tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan industri penerbangan Indonesia.
“Karena semakin meningkatnya harga Daya dunia termasuk Buat sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini Dapat semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata AHY.

(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
Penyesuaian besaran fuel surcharge
Diketahui, Kemenhub menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara guna merespons fluktuasi harga avtur dan menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta.
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Akibat adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus Buat menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Lukman.
