ANTARA – Bea Cukai Lhokseumawe Serempak Kantor Kawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp43,02 miliar menggunakan mesin pengolahan sampah di TPA Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Rabu (1/7). Metode pemusnahan dipilih Buat mencegah polusi udara sekaligus mendukung program pengelolaan lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. (Try Vanny S/Sandy Arizona/Arsy Fitriady)
Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan rokok ilegal secara ramah lingkungan
