Ahli Ungkap Korupsi Duta Palma Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Ahli perekonomian negara dan illegal gain dari Universitas Gadjah Mada, Wuri Handayani, memaparkan perolehan keuntungan PT Duta Palma Group dari operasional kelapa sawit ilegal di Riau yang mencapai Rp 2,3 triliun. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (8/5/2026) seperti dilansir dari Detikcom.

Wuri menjelaskan bahwa analisis dilakukan terhadap lima anak perusahaan di Rendah naungan korporasi tersebut yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu. Perusahaan yang dimaksud meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Esensial, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

“Kami mencoba Buat melakukan analisis secara vertikal artinya dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain, secara vertikal itu dari tahun ke tahun. Dan kemudian secara horizontal dari satu perusahaan ke perusahaan lain di tahun yang sama, sehingga kita Dapat mendapatkan total Buat masing-masing perusahaan dan tahunnya. Dan kita mendapatkan total keuntungan yang diterima oleh group ini, lima perusahaan Yakni sebesar Rp2.238.274.248.234 atau secara Standar Rp 2,3 triliun,” ujar Wuri Handayani, Ahli Universitas Gadjah Mada.

Jaksa penuntut Standar kemudian meminta penegasan mengenai identitas entitas bisnis yang masuk dalam cakupan perhitungan data Ahli tersebut.

“Perusahaan yang kami dapatkan datanya adalah Seberida Subur, Panca Argo Lestari, Banyu Bening Esensial, Palma Satu, dan Kencana Amal Tani,” jawab Wuri Handayani, Ahli Universitas Gadjah Mada.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama, turut memberikan kesaksian mengenai Dampak finansial langsung terhadap kas negara. Ia mencatat total kerugian keuangan negara menyentuh Bilangan Rp 4,7 triliun serta tambahan sebesar 7,88 juta dolar AS.

“Dapat saya jelaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu Buat totalnya terlebih dahulu, itu yang dalam Rupiah, Rp 4.798.706.951.640,00. Kemudian yang dalam mata Dana US Dollar 7.885.857,36 sen,” ujar Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Penjelasan tersebut menanggapi pertanyaan jaksa mengenai rincian kerugian per perusahaan yang sebelumnya telah tercantum dalam Informasi Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kemudian saya lanjutkan Tengah Buat rincian tiap perusahaan itu PT Panca Agro Lestari itu Rp 522 miliar sekian, US Dollarnya 1,5 juta. Buat Palma Satu itu dalam Rupiah Rp 1,4 triliun Rupiah, USD-nya 3,2 juta. Kemudian Buat PT Banyu Bening Esensial Rp 919 miliar, yang dalam Dollar 429 ribu. Kemudian Buat Seberida Subur itu dalam Rupiah, Rp 716 miliar yang dalam US Dollar 116 ribu. Terakhir Buat PT Kencana Amal Tani dalam Rupiah Rp 1,2 triliun, US Dollarnya 2,2 juta,” tambah Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Selain kerugian keuangan negara, majelis hakim mendengarkan paparan Dampak kerusakan lingkungan dari Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo. Bambang menegaskan bahwa kegiatan usaha ilegal ini menyebabkan kerugian perekonomian negara yang jauh lebih besar hingga mencapai Rp 73,9 triliun.

“Misalnya yang tadi Palma Satu itu Eksis Sekeliling Rp 868 miliar, itu perhitungannya Terang ya Ketika dibangun Ketika ditanam kemudian Ketika dia produksi dan Ragam-Ragam Eksis. Kemudian Seberida Subur itu Rp 614 miliar, Banyu Bening Esensial (BBU) itu Rp 2,3 triliun, Panca Agro Lestari itu seluas 3.626 (hektare), Rp 2,193 triliun, dan PT Kencana Amal Tani itu 8.162 hektare, Rp 5,4 triliun sehingga totalnya itu adalah Rp 11,4 triliun. Itu yang didapatkan dari hasil apa namanya TBS (Tandan buah segar) ya,” kata Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB.

Ahli kehutanan ini merinci luas lahan yang terdampak serta nominal kerugian lingkungan spesifik Buat masing-masing area konsesi yang dikelola oleh lima perusahaan tersebut.

“Nah kemudian sementara kerusakan lingkungannya sendiri misalnya Buat Palma Satu luas 10.000 hektare itu adalah kerugian lingkungannya adalah Rp 19,9 triliun, kemudian Seberida Subur 6.132 hektare, Rp 12,219 triliun, kemudian PT Banyu Bening Esensial 7.971 hektare itu adalah Rp 15,884 triliun, kemudian PT Panca Agro Lestari 3.816 hektare, Rp 7,6 triliun, dan PT Kencana Amal Tani 9.176 (hektare) itu apa kerugiannya adalah Rp 18,28 triliun sehingga dari sini kerugian lingkungan itu adalah Sekeliling apa Rp 73 triliun, bukan Sekeliling ya ini fix adalah Rp 73.920.690.300.000. Begitu Pak Jaksa,” lanjut Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB.

PT Duta Palma Group kini menghadapi jeratan hukum berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian Dana. Korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010.