Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp 1 Miliar dan Mobil dari Importir

Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Enov Puji Wijanarko, mengaku menerima Duit Rp 1 miliar dan mobil Mazda CX-5 dari terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai.

Pengakuan tersebut disampaikan Enov Demi menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Terdakwa dalam sidang ini adalah pimpinan Blueray Cargo (Group) John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Berkas Importasi Andri.

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan penerimaan barang di luar Duit yang telah diterima oleh saksi terkait pengurusan importasi tersebut.

“Selain Duit, Eksis Tengah yang pernah Saksi terima dalam bentuk barang?” tanya jaksa.

Enov kemudian membenarkan pertanyaan jaksa mengenai adanya pemberian lain dalam bentuk aset bergerak.

“Iya, Pak,” jawab Enov.

Jaksa penuntut Standar selanjutnya meminta penegasan mengenai jenis barang yang telah diterima oleh pejabat Bea Cukai tersebut.

“Apa itu?” tanya jaksa.

Saksi memberikan jawaban singkat mengenai jenis barang operasional yang diperoleh dari pihak berperkara.

“Mobil,” jawab Enov.

Enov menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan Kepada menunjang kegiatan operasional sehari-hari. Ia juga menegaskan bahwa seluruh Duit dan kendaraan tersebut kini telah diserahkan kembali kepada komisi antirasuah.

“Kepada Duit-Duit apa mobil itu sama Duit yang diterima Saksi sudah Saksi kembalikan?” tanya jaksa.

Saksi memberikan konfirmasi singkat terkait pengembalian seluruh materi suap yang pernah ia terima ke pihak berwenang.

“Kembalikan,” jawab Enov.

Jaksa penuntut Standar kemudian mendalami jumlah nominal Niscaya dari Duit yang telah dipulangkan oleh saksi ke KPK.

“Total berapa Duit yang Saksi kembalikan?” tanya jaksa.

Saksi menyebutkan jumlah nominal Duit Kas yang dikembalikan ke penyidik dalam proses hukum kasus ini.

“Senilai Rp 1 M (miliar),” jawab Enov.

Jaksa Lampau membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Punya Enov tertanggal 13 Maret 2026 halaman 11 mengenai motif pemberian dari Blueray Group agar memperoleh atensi Spesifik dalam proses penindakan di lapangan.

“Ini Eksis di BAP Saksi. Izin, Yang Mulia, dibacakan di BAP Saksi Rontok 13 Maret 2026 halaman 11, ‘Apa tujuan pemberian Duit barang dari pihak Blueray Cargo kepada Keluarga agar dijelaskan’. ‘Dapat saya jelaskan bahwa pihak Blueray Cargo memberikan Duit kepada saya dan pihak lain pada Subdit Penindakan Dit P2 Ditjen BC dengan tujuan agar mendapat perhatian Spesifik dalam proses penindakan,” ujar jaksa membacakan BAP Enov.

BAP tersebut mengungkap bahwa Jenis Anggaran terjadi pascapertemuan di ruangan Gatot Heru Hernanda pada Juli 2025 atas perintah seseorang bernama Rizal Kepada membantu operasional Blueray Cargo di lapangan.

“Bahwa penerimaan Duit tersebut saya lakukan setelah pertemuan dengan John Field di ruangan Gatot Heru Hernanda pada bulan Juli 2025. Dasar saya menerima Duit tersebut adalah perintah dari Rizal kepada saya terkait Blueray Cargo yang menyampaikan kalau Eksis apa-apa nanti di lapangan tolong dibantu. Dari penyampaian tersebut dan pertemuan dengan John Field di kantor pusat DJBC maka menjadi dasar saya Kepada menerima Duit dari Keluarga Andri,” imbuh jaksa.

Kendati menerima Anggaran dan fasilitas, Enov mengeklaim lewat BAP-nya bahwa dirinya Enggak pernah meloloskan Berkas atau memberikan informasi Spesifik mengenai jalur merah dan hijau kepada perusahaan tersebut.

“Tetapi, selama menjabat sebagai Kasi Penindakan Impor I, saya belum pernah memberikan perlakuan Spesifik memberikan dokumentasi atau informasi jalur merah dan hijau kepada pihak Blueray Cargo,” lanjut jaksa.

Enov menambahkan bahwa Duit Kas diserahkan oleh terdakwa Dedy dan Andri. Ia menduga bahwa praktik pemberian Duit kepada petugas seperti ini sudah menjadi kebiasaan lelet di lingkungan dinas tersebut.

“Ini betul jawaban Saksi?” tanya jaksa setelah membacakan BAP Enov.

Enov membenarkan isi BAP tersebut dan berdalih menerima Anggaran karena merasa Eksis kebiasaan yang lumrah di tempat kerja barunya.

“Betul, Pak. Hanya, apa namanya, saya terima karena kayak Eksis budaya itu, Pak,” jawab Enov.

Mendengar Argumen mengenai kebiasaan tersebut, jaksa penuntut Standar langsung meminta penegasan ulang dari saksi di persidangan.

“Apa? Budaya?” timpal jaksa.

Enov menjelaskan posisi dirinya Demi itu merupakan pegawai baru yang masuk ke dalam sistem yang sudah berjalan.

“Eksis pemberian karena saya di situ kan baru orang baru gitu, Pak. Orang baru,” jawab Enov.

Jaksa kemudian mempertegas apakah indikasi praktik lancung tersebut memang sudah mengakar dan berlangsung dalam periode yang panjang.

“Maksudnya emang udah berlangsung lelet seperti itu?” tanya jaksa.

Saksi menyampaikan pandangan pribadinya mengenai durasi dan kelangsungan praktik penerimaan Anggaran di lingkungan kerja tersebut.

“Ya, penilaian saya begitu,” jawab Enov.

Enov merinci Duit diterima dalam lima kali tahapan masing-masing senilai Rp 200 juta dan disimpan di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Jaksa memaparkan nilai satu unit mobil Mazda CX-5 yang diterima mencapai Rp 330 juta.

“Kalau Kepada Saksi senilai Rp 200 juta dalam bentuk dolar Singapura?” tanya jaksa.

Jaksa juga mengonfirmasi total nilai nominal dalam mata Duit asing yang disinyalir setara dengan jumlah pecahan rupiah tersebut.

“Senilai Sekeliling SGD 14.300?” tanya jaksa.

Dalam perkara ini, tiga petinggi Blueray Cargo didakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain Duit Kas, para terdakwa juga didakwa menyalurkan fasilitas dan barang mewah dengan nilai total mencapai Rp 1,8 miliar.