Kejaksaan Mulia Periksa Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Mulia memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai periode 2021-2025, Askolani, terkait kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor limbah Likuid kelapa sawit pada Rabu, 20 Mei 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar tersebut menempatkan Askolani dengan status sebagai saksi.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, pemeriksaan ini menyasar aturan dan mekanisme ekspor yang berlaku Ketika masa jabatan sang mantan dirjen. Pihak kejaksaan mengonfirmasi kehadiran yang bersangkutan di ruang penyidikan.

“Betul, hari ini yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan Mekanisme Ketika itu yang bersangkutan menjabat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Mulia Anang Supriatna.

Anang Supriatna menegaskan bahwa proses pengambilan keterangan terhadap mantan pejabat kepabeanan tersebut Lagi Lanjut berjalan.

“[Askolani] sudah Tamat [di Gedung Bundar Jampidsus]. Lagi diperiksa.”

Sebelum memeriksa Askolani, Korps Adhyaksa telah menetapkan 11 orang tersangka yang melibatkan oknum Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai, serta pihak swasta. Para tersangka diduga mengubah Penggolongan komoditas ekspor kelapa sawit mentah menjadi limbah Likuid sawit.

Perubahan kode HS tersebut dilakukan demi menghindari kewajiban pasar domestik atau DMO beserta pungutan bea keluar. Manipulasi tata niaga kelapa sawit ini diperkirakan memicu kerugian keuangan negara senilai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.