Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Teten menyebut penolakan serupa juga telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Perkumpulan dan India.
Baca Juga:
Timnas AMIN Desak Polisi Segera Usut Kasus Ancaman Penembakan Anies Baswedan
“India dan Amerika Perkumpulan berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok Dapat menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” kata Teten dalam keterangan Formal, Selasa (5/9/2023).
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Senin, 4 Agustus 2023, Teten menambahkan TikTok boleh saja berjualan tapi Enggak Dapat disatukan dengan media sosial.
“Dari riset, dari survei kita Mengerti orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum Tengah sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang Sekalian. Ini namanya monopoli,” katanya.
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan Kalau pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri Dapat Bertanding di pasar digital Indonesia
“Ritel dari luar negeri Enggak boleh Tengah menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor Normal terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia Niscaya Enggak Dapat Bertanding karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Pemerintah juga perlu melarang platform digital Kepada menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital Enggak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya Kepada menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Menteri Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor Kepada produk yang sudah Dapat diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang Dapat diimpor ke Indonesia.
Menurut Teten hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di Dasar USD100. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut Dapat diproduksi oleh UMKM tanah air,” pungkas Menteri Teten. (HAP)
Baca Juga:
Kuasai 75% Saham dengan Investasi Rp23,4 Triliun, TikTok Formal Bergabung dengan GoTo