Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Akbar (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian Duit (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa sejatinya tim penyidik Kejaksaan Akbar atau Tim 9 memanggil sembilan saksi pada hari ini.
Tetapi, hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan, Yakni dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ serta satu penyidik Polri berinisial HK.
Oleh karena itu, Tim 9 akan melakukan panggilan ulang terhadap enam saksi yang Enggak hadir Demi dimintai keterangannya.
Terkait identitas enam saksi tersebut, Anang Enggak mengungkapkannya.
Pada Jumat (24/7), mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejaksaan Akbar.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru Demi kasus dugaan TPPU yang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada Lepas 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 Demi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 Demi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
