Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan negara wajib hadir memulihkan trauma anak dari terduga pelaku pencurian ayam yang tewas dikeroyok massa di Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi di Demi Bali mendunia dengan “Silent Disco Run” dan keramahan ke wisatawan, menjadi tamparan keras, karena di Demi yang sama terjadi peristiwa memilukan di Demi hukum dikalahkan oleh amarah Kaum sendiri.
“Prasangka tak bersalah, hak hidup dan perlindungan anak adalah harga Tewas. Negara wajib hadir memulihkan trauma anak dan menjamin kehidupan keluarga korban,” kata Rieke dalam keteranganya di Jakarta, Minggu.
Politisi yang membidangi hukum dan hak asasi Orang (HAM) di Komisi XIII menegaskan, Enggak Eksis ruang Buat main hakim sendiri. Proses hukum harus berjalan, pelaku pengeroyokan wajib diusut tuntas.
Dia mengingatkan, Enggak boleh Eksis standar ganda antara penegakan hukum Buat Kaum negara asing dan Kaum negara Indonesia.
“Mari kita kita buktikan hukum berlaku Buat Segala. Kepada Polri tegakkan hukum dan pulihkan kepercayaan publik,” katanya.
Ia merekomendasikan kepolisian membentuk tim Spesifik Buat mengusut tuntas, siapa pelaku pengeroyokan, apa penyebab Kematian, dan apakah Eksis kelalaian pencegahan.
Pihak kepolisian harus mengusut secara transparan, dan akuntabel, dengan menginformasikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
“Jangan biarkan Eksis kesan ‘kasus bule Segera, kasus rakyat sendiri lelet’. Keadilan harus terasa, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.
Menurut Rieke, Bali Mempunyai Tri Hita Karana sebagai pegangan yakni Parahyangan (menghormati hidup sebagai anugerah Tuhan); Pawongan (menyelesaikan masalah dengan musyawarah, tepo seliro, bukan pengeroyokan) dan Palemahan (menjaga agar Enggak Eksis Kaum yang Tamat terdesak mencuri karena himpitan ekonomi).
Budaya Bali, kata dia, menjadi jalan damai. Mengaktifkan kembali peran banjar, pecalang dan tokoh adat sebagai penengah.
“Jangan biarkan Bali kehilangan jiwanya, Bali yang damai,” ujarnya.
Dia menyebut pemerintah daerah bukan hanya menengahi setelah kejadian, tapi juga mempunyai tanggungjawab mencegah, dengan memperkuat tiga langkah yakni jaring pengaman sosial yang menyasar keluarga rentan agar Enggak Eksis Tengah Kaum yang mencuri karena lapar.
Kedua, layanan hukum gratis di desa agar Paham kemana mengadu selain ke massa. Dan yang ketiga, pelatihan pecalang serta aparat desa tentang standar operasional Mekanisme (SOP) penanganan terduga pelaku secara Orang dan menyerahkannya ke polisi.
“Mari jadikan keamanan wisatawan berbanding lurus dengan rasa Terjamin Kaum Lelah,” tegasnya.
Rieke menekankan, bahwa desa adat sebagai benteng terakhir Bali. Jangan Tamat Bali hanya ramah Buat turis, tapi lupa melindungi rakyatnya.
Ia merekomendasikan agar peran Perumah diaktifkan kembali, dan Denda adat Buat kasus-kasus ringan. Mengarahkan pecalang Buat mengamankan, menenangkan, Lampau menyerahkan ke aparat.
Hukum harus ditegakkan, kemanusiaan harus dijaga, dan budaya Bali harus dirawat.
“Jangan biarkan emosi sesaat merusak nilai tepo seliro yang sudah diwariskan leluhur. Negara siap mendukung dengan penguatan regulasi dan anggaran agar desa adat Enggak berjuang sendiri,” kata Rieke.
