Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan Demi membatalkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026. Pengacara Lodewyk, OC Kaligis, menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya sebagai tindakan sewenang-wenang yang Enggak sesuai Mekanisme hukum. “Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena Enggak sesuai dengan Mekanisme hukum yang berlaku,” ujar OC Kaligis dalam sidang praperadilan.
Lodewyk menuntut agar Seluruh tindakan hukum terhadapnya, termasuk penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan, dinyatakan Enggak Absah dan meminta penghentian penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola MBG tahun 2025-2026.
Kasus ini juga melibatkan tersangka lain yang telah ditetapkan Kejaksaan Akbar, seperti Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Lampau Muhammad Iwan. Lodewyk menolak status tersangka dan berupaya membuktikan ketidakabsahan proses hukum yang menjeratnya. Gugatan praperadilan ini menjadi langkah hukum Krusial dalam kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis yang tengah disidik Kejaksaan Akbar.
