Penyidik Polda Metro Jaya Formal menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Doku Don Ritto ke Kejaksaan Mulia di Jakarta pada Jumat (17/7/2026) siang. Penyerahan tersebut dilakukan usai pemeriksaan Berbarengan barang bukti berupa emas batangan serta Doku Kontan.
Pengalihan penanganan perkara ini dilakukan setelah Kejaksaan Mulia menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 45 terkait kasus PT Asabri. Selain perkara Asabri, Kejagung juga menerima pelimpahan dua perkara lain dari kepolisian, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU dan PT Krakatau Steel.
Setelah proses pelimpahan selesai, pihak Kejaksaan Mulia langsung melakukan penahanan terhadap Don Ritto di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Mulia. Status Don Ritto juga berganti Pakaian dari baju tahanan oranye Punya kepolisian menjadi rompi tahanan berwarna merah muda Punya kejaksaan.
Tim kuasa hukum Don Ritto menyatakan terkejut atas tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Pengacara menilai proses serah terima dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya awalnya berjalan Fasih.
