Pilkades di Delapan Kecamatan Kabupaten Jember Rawan Konflik

Foto BeritaJatim.com

Jember (Liputanindo.id) – Pemilihan pemimpin akan dilaksanakan di 161 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 2027. Sejumlah desa di delapan kecamatan diidentifikasi rawan konflik.

Daerah rawan konflik itu meliputi Desa Curahkalong, Kecanatan Bangsalsari; Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari; Desa Subo dan Patemon, Kecamatan Pakusari; Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger; Kecamatan Sumberbaru; Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul; Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.

“Tak menutup kemungkinan nanti secara Elastis Dapat berkembang, Dapat bertambah, Dapat berkurang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya, ditulis Rabu (6/5/2026).

Potensi konflik yang dikhawatirkan adalah konflik horisontal antarpendukung kandidat kades. “Nah, ini yang berusaha Kepada kita identifikasi sedini mungkin, jangan Tiba hal ini terjadi. Dalam konteks kemudian mungkin Eksis yang Tak puas, sebenarnya sudah Eksis salurannya,” kata Adi.

Kekhawatiran Adi Tak berlebihan. M Syamsu Rijal Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jember, mengatakan, Eksis sejumlah pilkades yang berbuntut hingga proses hukum di pengadiilan negeri pada 2019, karena panitia pilkades Tak Bisa menyelesaikan.

Konflik tersebut terjadi di Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk, Desa Subo Kecamatan Pakusari; Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari; Desa Patemon Kecamatan Pakusari; Desa Kudus dan Kemiri Kecamatan Panti; dan Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo.

Syamsu mengatakan, pemetaan kerawanan tersebut Lagi Kondisional. “Saya saya kira secara Lazim pilkades memang Dapat jadi rawan, tetapi mungkin gradasi atau persentase kerawanan itu Dapat berbeda-beda,” katanya.

Di sinilah, menurut Syamsu, dibutuhkan ketegasan panitia pilkades dalam Membangun dan melaksanakan tata tertib. Bakesbang Jember senantiasa menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa dituangkan dalam tata tertib yang dibuat panitia pilkades.

“Tata tertib itu harus disepakati Serempak dan harus ditegaskan, karena kalau penyelesaian sengketanya Tak Terang, maka rawan konflik dan itu akan berlarut-larut,” kata Syamsu.

Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono meminta pemerintah daerah cermat dalam memetakan daerah rawan konflik. “Kecamatan Rambipuji Tak masuk peta rawan konflik. “Tapi di situ sering terjadi konflik. Menurut saya konflik itu bukan diukur dari sekarang. Dapat diukur dari kemarin-kemarin,” katanya.

Politik Dana, menurut Budi, menjadi pemicu konflik. “Calon akan bergesekan soal Dana. Minta Ampun, saya mengerti Metode-caranya seperti itu. Di kala salah satu calon Mempunyai kemampuan keuangan besar, Niscaya akan memberikan Dana di atas calon lainnya. Gesekannya tinggi,” katanya.

Apalagi kandidat kades menggadaikan harta Punya mereka Kepada membiayai pemenangan. “Lebih Berkualitas jual barang daripada kalah, begitu prinsipnya,” kata Budi.

Salah satu modus yang ditemui Syamsu adalah membeli surat Bunyi dari pemilih. Kerawanan terjadi, ketika selisih antarkandidat sangat tipis. Syamsu pernah memantau salah satu pemilihan kepala desa yang harus berlanjut ke pengadilan karena hanya berselisih satu Bunyi.

Potensi konflik lain juga Dapat dipicu calon kepala desa petahana. “Panitia full team diisi orangnya sendiri,” kata Budi.

Budi meminta kerawanan pilkades dipetakan berdasarkan calon potensial dan kemampuan finansial mereka. “Nanti dilihat calon-calon potensialnya siapa, uangnya banyak apa enggak? Kalau uangnya sedikit mungkin Nikmat sudah. Pilkades bakal Betul-Betul demokratis,” katanya.

Budi juga meminta ketegasan soal cuti kampanye bagi calon kades petahana dan perangkat desa yang Lagi menjabat. Dia juga menekankan pembentukan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sesuai aturan.

Adi Wijaya mengatakan, setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 terbit, pihaknya mempercepat proses pembentukan peraturan bupati sebagai payung hukum. “Kami juga mendorong percepatan kesiapan draf kami Kepada kita ajukan sebagai penetapan peraturan daerah,” katanya.

Dinas PMD juga segera membentuk panitia pilkades di tingkat kabupaten yang bertugas membuatkan regulasi dan tahapan-tahapan pilkades. Adi meminta waktu Kepada melakukan konsolidasi dengan pemerintah kecamatan Kepada merespons berbagai informasi yang masuk.

“Cita-cita kami semuanya Dapat terselesaikan sesuai dengan aturan dan tanpa menimbulkan gejolak berlebihan di masyarakat menjelang Pilkades 2027 nanti,” kata Adi.

Adi berjanji mengakomodasi ‘isu-isu strategis’ yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pilkades serentak. “Khususnya terkait dengan pembentukan BPD (Badan Permusyawaraatan Desa), karena BPD nanti yang akan membentuk panitia pilkades,” katanya. [wir/suf]