Hakim tunda vonis terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu

Hakim tunda vonis terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu

Indramayu (ANTARA) – Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menunda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Ririn Rifanto, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap lima orang Member keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata Ketika memimpin persidangan di PN Indramayu, Jumat, mengatakan penundaan dilakukan karena musyawarah majelis hakim belum selesai.

“Sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan,” katanya.

Ia mengatakan pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Jumat ini, belum dapat dilaksanakan Tamat seluruh proses musyawarah majelis hakim rampung.

Setelah sidang ditutup, terdakwa Ririn dibawa keluar ruang sidang oleh petugas, sedangkan persidangan terhadap terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, tetap berlangsung secara terpisah karena berkas perkara keduanya disidangkan secara terpisah.

Sebelumnya, jaksa penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana Tewas karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Kematian.

Jaksa menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan Ririn mengakibatkan hilangnya nyawa lima korban dalam satu keluarga, menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta Tak ditemukan keadaan yang meringankan.

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Menurut jaksa, perbedaan tuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada peran masing-masing sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara Serempak-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025, dengan korban Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.