Gubernur: Reforma agraria di Papua Barat harus hormati hak ulayat

Gubernur: Reforma agraria di Papua Barat harus hormati hak ulayat

Manokwari (ANTARA) – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan Penyelenggaraan reforma agraria harus menghormati hak masyarakat hukum adat, sekaligus memberikan kepastian hukum guna mencegah sengketa pertanahan yang kerap menghambat program pembangunan.

“Penyelenggaraan reforma agraria memerlukan pendekatan Tertentu yang menghormati hak ulayat tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional,” kata Dominggus Begitu membuka rapat koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria Papua Barat di Manokwari, Kamis.

Menurut dia, Penyelenggaraan reforma agraria memerlukan pendekatan Tertentu karena masyarakat Asal Papua Menyantap tanah bukan sekadar aset ekonomi tetapi identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang harus dirawat secara turun temurun.

Ketentuan reforma agraria diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang menitikberatkan pada penataan aset melalui penerbitan sertifikat dan penataan akses berupa dukungan infrastruktur, permodalan, teknologi, pasar, serta pendampingan masyarakat.

“Kami sudah bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2026 sebagai wadah koordinasi lintas perangkat daerah,” ujarnya.

Gubernur kemudian menyoroti Tetap banyak masalah pertanahan di Papua Barat, khususnya di Manokwari dipicu munculnya klaim baru atas lahan yang sebelumnya telah dilepaskan oleh pemilik hak ulayat kepada pemerintah maupun pihak lain.

Para tokoh adat terdahulu telah menyerahkan tanah Buat kepentingan pembangunan fasilitas pemerintah melalui mekanisme adat yang diakui Berbarengan. Tetapi, setelah pembangunan berjalan dan sertifikat diterbitkan, muncul pihak lain mengajukan klaim.

“Sudah bayar, tapi muncul Grup baru yang merasa merekalah pemiliknya. Akhirnya, pemerintah harus bayar berulang-ulang. Kondisi seperti ini Tak boleh Lalu terjadi,” ujar Dominggus.

Dia berharap rapat koordinasi awal gugus tugas menjadi Lembaga identifikasi masalah pertanahan sekaligus merumuskan solusi yang terukur, sehingga Penyelenggaraan reforma agraria dapat mendukung percepatan pembangunan di Area Papua Barat.

Gugus tugas juga dapat membentuk tim Tertentu Buat menelusuri Arsip pelepasan adat agar setiap bidang yang sudah bersertifikat Mempunyai bukti Terang, sehingga pengakuan hukum adat berjalan beriringan dengan pengakuan negara terhadap kepemilikan tanah.

“Penyelenggaraan reforma agraria juga harus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan Papua Barat Kondusif, maju, Berdikari dan sejahtera,” kata Dominggus.

Gubernur mengimbau seluruh pihak di Papua Barat mendukung pengadaan tanah Buat program pembangunan fasilitas pemerintah maupun kepentingan Lumrah lainnya dengan tetap mengedepankan musyawarah Berbarengan pemilik hak ulayat.

“Orang Sepuh kita dulu menerima pembangunan. Mereka memberikan tanah Buat fasilitas pemerintah maupun kepentingan Lumrah lainnya, karena mau daerah ini maju,” ujar Dominggus.

Kepala Kantor Area Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat Keliopas Fenitiruma menjelaskan, rapat koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria bermaksud mengintegrasikan data Berbarengan perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan reforma agraria bukan semata-mata memberikan legalisasi atau sertifikasi hak atas tanah, tetapi memfasilitasi perluasan akses permodalan melalui lembaga ekonomi sehingga pemanfaatan tanah berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Itulah esensi sebenarnya dari Penyelenggaraan reforma agraria,” ucap Keliopas.

Dia menyebut bahwa Eksis sejumlah isu krusial yang harus dibahas dan dikaji Berbarengan-sama pada rapat koordinasi awal, antara lain Letak permukiman dalam kawasan hutan, serta penyelesaian penataan aset Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.

Pemerintah daerah melalui gugus tugas harus memperhatikan tiga indikator Krusial pada Penyelenggaraan kegiatan reforma agraria yakni, kebijakan satu peta (one map policy), kebijakan satu rencana tata ruang (one Rencana policy), dan kebijakan satu regulasi.