DJP ubah pola pengawasan wajib pajak dengan andalkan teknologi-data

DJP ubah pola pengawasan wajib pajak dengan andalkan teknologi-data

Hal ini dilakukan Buat mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan Distrik

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperluas pemanfaatan teknologi informasi serta cakupan basis data Distrik hingga ke tingkat desa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Panduan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini sekaligus mencabut sejumlah Panduan sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Langkah Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.

Dalam beleid yang dikutip di Jakarta, Sabtu, DJP menetapkan dua metode Istimewa pengumpulan data ekonomi.

Pertama, pengumpulan data lapangan, yakni mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait Buat menemukan subjek dan objek pajak baru.

Kedua, pengumpulan data nonlapangan, yang mana memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan ke Posisi.

“Hal ini dilakukan Buat mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan Distrik. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, Berkualitas melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” sebagaimana tertulis dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.

Selain tetap menggunakan metode konvensional, DJP memperluas pemanfaatan teknologi dalam menjaring data perpajakan.

Pada pendekatan fisik dan sosial, pengawasan dilakukan lewat kunjungan, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Melalui skema tersebut, DJP tak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Buat membantu memetakan potensi perpajakan di desa.

Sementara, pendekatan teknologi dan digital dilakukan melalui pemanfaatan teknologi remote sensing (penginderaan jauh), web scraping (pemindaian data internet), serta informasi dari berbagai media.

Adapun dilakukan juga pendekatan analitis mencakup telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, maupun proses bisnis lainnya.

DJP juga akan mengembangkan kemitraan perpajakan (taxation partnership) sebagai bagian dari penguatan pengawasan.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai Langkah dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai Langkah lain yang Kagak bertentangan dengan ketentuan hukum,” tulis SE tersebut.

Adapun Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan Kagak akan Terdapat pungutan jenis pajak baru dalam waktu dekat. Pihaknya Ketika ini Bahkan akan berfokus memperluas basis pajak guna meningkatkan penerimaan negara.

Menurut dia, strategi itu cukup efektif, tercermin dari data tambahan 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025 hasil dari kebijakan perluasan basis pajak. Jumlah ini meningkat dibandingkan penambahan 71.933 wajib pajak pada 2023, dan 77.640 wajib pajak pada 2024.

“Ini bukan pencapaian yang Standar. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, Buat mencapai Nomor Sekeliling 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) Sekeliling Rp1,2 triliun,” kata Bimo dalam Perhimpunan Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7).

Dari sisi penerimaan, kontribusi pajak hasil ekstensifikasi juga meningkat signifikan. Setelah turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasinya melonjak menjadi Rp1,215 triliun pada 2025. Tren ini menunjukkan upaya perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.