Purwokerto (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, Lagi mendalami Kategori Anggaran dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) yang merupakan pengembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum mantan pegawai Bank Independen Taspen.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Ardi Kurniawan mengatakan penyidikan TPPU ditingkatkan Sekeliling sepekan Lewat dan Ketika ini penyidik memprioritaskan penelusuran aset serta pemeriksaan Kategori Anggaran Buat mengungkap asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Karena baru naik penyidikan minggu Lewat, proses Lalu berjalan. Dalam hal ini sementara yang kita maksimalkan adalah penelusuran aset,” kata Ardi Kurniawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Menurut dia, penyidik telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang berhasil diidentifikasi, meliputi sertifikat tanah dan kendaraan, Buat mencegah aset tersebut dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap aset yang telah terlacak, sedangkan penyitaan belum dapat dilakukan karena penyidik Lagi harus membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
“Dengan naiknya penyidikan ini, aset-aset yang sudah kita tracing dan tracking kita ajukan pemblokiran. Nanti kalau memang itu hasil dari kejahatan, baru dilakukan penyitaan,” katanya menegaskan
Ia mengatakan hingga kini belum Eksis penambahan aset yang terlacak selain aset bergerak dan Kagak bergerak yang sebelumnya telah diidentifikasi penyidik.
Selain menelusuri aset, kata dia, penyidik juga mendalami Kategori Anggaran melalui rekening perbankan Punya tersangka.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu karena penyidik harus mencermati mutasi rekening dalam kurun waktu beberapa tahun.
“Yang paling banyak membutuhkan waktu adalah membaca rekening koran karena harus dicek satu per satu dari beberapa tahun,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, ia mengatakan hingga Ketika ini penyidik Lagi menetapkan satu orang tersangka, yakni mantan pegawai Bank Independen Taspen berinisial N.
Menurut dia, penyidikan TPPU membutuhkan pembuktian yang lebih kompleks dibandingkan tindak pidana Standar sehingga penyidik belum dapat menyimpulkan Eksis atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
“Tiba sekarang hasil penyidikan baru satu tersangka. Kemudian ini berlanjut ke tindak pidana pencucian Dana. Artinya butuh waktu yang Lamban Buat menentukan apakah Eksis keterlibatan pihak lain atau Kagak,” kata Ardi.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Bank Independen Taspen Jeffry MH mengimbau seluruh korban penipuan tersangka N Buat segera melapor kepada kepolisian agar seluruh fakta dapat diungkap dan memberikan kepastian hukum.
“Kami mengimbau seluruh korban menggunakan hak hukumnya dengan melapor ke kepolisian atau menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Jeffry.
Diketahui, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kamis (2/7), mengatakan sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU, penyidik melakukan penelusuran aset terhadap harta Punya tersangka maupun suaminya yang berinisial T.
Pihaknya telah memblokir enam sertifikat hak Punya, terdiri atas empat sertifikat atas nama tersangka N dan dua sertifikat atas nama suaminya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni mobil Toyota Alphard, Toyota Hilux, dan Daihatsu Grand Max yang terdaftar atas nama T, serta sepeda motor Kawasaki KLX atas nama T dan Kawasaki Ninja atas nama tersangka N.
Ia mengatakan nilai aset yang Ketika ini ditelusuri penyidik diperkirakan mencapai Sekeliling Rp10 miliar berdasarkan Taksiran awal.
Menurut dia, penyidik Lagi Lalu melakukan pendalaman secara intensif Buat mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Hingga Ketika ini pelaku Lagi diduga bertindak sendiri atau pelaku tunggal. Tetapi, kemungkinan keterlibatan suami tersangka Lagi kami dalami, termasuk terkait penerapan tindak pidana pencucian Dana,” kata Kapolresta.
Seorang Perempuan berinisial N alias D (36) yang merupakan oknum mantan pegawai Bank Independen Taspen Kantor Cabang Purwokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan yang bersangkutan telah ditahan oleh Polresta Banyumas sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selanjutnya pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka pemalsuan surat/Berkas atas kasus yang dilaporkan Bank Independen Taspen dan yang bersangkutan dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai Sekeliling Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.
