Bareskrim Polri Lepas Garis Polisi Kelab Malam White Rabbit

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Formal melepas garis polisi dan kamera pengawas (CCTV) di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Langkah ini diambil seiring dengan rampungnya proses penyidikan kasus peredaran narkoba di kelab tersebut.

Pelepasan pembatas dan perangkat pengawas tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen Berbarengan Kanit V Kompol Tomy Haryono, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Proses pembongkaran sarana sterilisasi ini dilakukan menyusul penyerahan berkas perkara serta para tersangka ke pihak kejaksaan.

“Pembukaan garis polisi dan pengambilan CCTV pengawas yang dipasang oleh penyidik dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya proses penyidikan dan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan (Tahap II)” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Pencabutan ini dilakukan pada delapan titik area kelab malam yang terletak di Jalan Gatot Subroto tersebut, sementara unit kamera pengawas yang diamankan berjumlah tujuh unit. Kegiatan ini turut disaksikan secara langsung oleh pihak manajemen operasional tempat hiburan malam itu, yakni Manager Keuangan Po Cu dan Manager Marketing Evan Aden.

“Pembukaan garis polisi pada delapan titik di area tempat hiburan malam White Rabbit Gatot Subroto dan engambilan tujuh unit CCTV pengawas yang dipasang oleh penyidik,” Jernih Eko.

Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kelab malam ini sekarang berlanjut ke tahap penuntutan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap. Pihak kepolisian telah menyerahkan tanggung jawab penahanan tujuh orang tersangka serta puluhan jenis barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Buat pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi,” ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Pengawalan ketat dari tujuh personel kepolisian menyertai proses pelimpahan tahap II yang dipimpin Kombes Handi Zusen tersebut. Jaksa Penuntut Lazim kini tengah merampungkan berkas dakwaan terhadap para tersangka sebelum kasus ini disidangkan di pengadilan.

Penyidik juga menyerahkan total 75 item barang bukti, termasuk satu unit brankas, Kitab catatan transaksi, sejumlah pil ekstasi bermotif Spesifik, delapan bungkus plastik klip berisi cairan etomidate, telepon genggam, serta kartu ATM dan kartu kredit.

Ketujuh tersangka yang dilimpahkan Mempunyai peran berbeda, mulai dari waiter Rizky Fridayanti alias Kiki (23), captain Memo Hasian Nababan alias Sean (27), supervisor Rully Endrae (41), penyedia barang Farid Ridwan (38), hingga apoteker atau bandar Erwin Septian alias Ewing (36). Polisi juga menyerahkan manajer operasional Yaser Leopold Talahatu (38) serta pemilik sekaligus direktur kelab malam bernama Alex Kurniawan (42).

Kasus ini bermula dari operasi penyamaran pembeli (undercover buy) yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari masyarakat. Penggerebekan tempat hiburan malam tersebut dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026, yang mengungkap praktik peredaran gelap yang disinyalir telah berjalan selama dua tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap manajemen, pemilik kelab malam kedapatan telah mengetahui aktivitas ilegal yang berlangsung di dalam areanya sejak beberapa tahun terakhir.

“Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024,” kata Eko melalui keterangannya, Rabu (20/3).