KPK Respons Pengembalian Fulus oleh Menhut Raja Juli Antoni

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengembalian Fulus Tak serta-merta menghapus unsur pidana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Pernyataan tersebut menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang langsung mengembalikan amplop titipan dari sang bupati pada Jumat, 3 Juli 2026.

Langkah pengembalian Anggaran tersebut kini menjadi materi yang sedang didalami oleh tim penyidik. Lembaga antirasuah itu tengah mengonstruksikan keterkaitan antara pemberian amplop dengan proses pengurusan rekomendasi di kementerian terkait, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

“Ya pengembalian kan Tak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Pihak kepolisian dan penyidik KPK Ketika ini membuka Kesempatan Demi memanggil Menteri Kehutanan guna meminta keterangan lebih lanjut. Kendati demikian, penjadwalan tersebut akan disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan di lapangan.

“Tetapi kami Harap diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” sebut Taufik.

Proses hukum ini dipastikan berjalan secara independen berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh tim di lapangan. Penyelidikan difokuskan pada pemenuhan alat bukti tanpa dipengaruhi oleh opini publik luar.

“Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena Eksis konferensi pers atau dari pihak lain,” tambah Taufik.

Di sisi lain, Raja Juli Antoni mengonfirmasi adanya pertemuan audiensi dengan Suhardiman Amby yang berlangsung secara terbuka pada awal Juni Lampau. Ia menyatakan siap bersikap proaktif dan menyerahkan seluruh Arsip administrasi pertemuan Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik.

“Penjelasan pertama saya, bahwa Betul Rontok 2 Juni 2026, Eksis audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat Formal, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan Eksis daftar hadir, Eksis notulensi. Jadi kalau suatu Ketika pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli Antoni.

Menteri Kehutanan menjelaskan kronologi penemuan amplop yang ditinggalkan di dalam ruang kerjanya setelah pertemuan berakhir. Segera setelah menyadari keberadaan barang tersebut, ia langsung memerintahkan stafnya Demi melakukan pengembalian.

“Dalam audiensi itu, Rupanya Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya Demi mengembalikan amplop tersebut. Saya Tak Paham isinya apa, tapi saya Tak merasa Tak Mempunyai hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya Demi mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli Antoni.

Pengembalian amplop itu kemudian difasilitasi melalui kepolisian setempat di Riau sebelum terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK. Pihak kementerian juga mengantongi bukti fisik serta dokumentasi Formal atas penyerahan kembali barang tersebut.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau Demi membantu memfasilitasi ajudan saya Berjumpa dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi Rontok 12, Kawan-Kawan Sekalian, Jumat, ya, hari Jumat Rontok 12, Sekeliling 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Eksis tanda terimanya, Eksis foto.

Saya lihatkan kepada Kawan-Kawan, aslinya. Ini tanda terimanya, Rontok 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” kata Raja Juli Antoni.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Suhardiman terkait dugaan suap pemilihan pejabat daerah. Tetapi dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi pidana lain yang berkaitan dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.