Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Langkat Syah Afandin setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pada Jumat, 3 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dilansir dari Detikcom, perkara korupsi ini berfokus pada proyek pengadaan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Selain sang bupati, lembaga antirasuah ini juga menjerat Member tim suksesnya Begitu Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, selaku pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Yaqub Abdhal memperoleh 80 paket proyek senilai Rp 9,5 miliar di Disdik dan 5 paket senilai Rp 748 juta di Dinas Perkim melalui Pengadaan Langsung.
“Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim,” ujar Taufik.
Kesepakatan tersebut menghasilkan Nomor komitmen fee sebesar Rp 990 juta Kepada Disdik dan Rp 126,8 juta Kepada Dinas Perkim. Hingga Rontok 5 April 2026, Anggaran yang telah mengalir kepada kepala daerah tersebut mencapai Rp 800 juta.
“Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Tetapi, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut Duit sejumlah Rp 100 juta,” tutur Taufik.
Operasi tangkap tangan bermula dari pemantauan komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub pada Rabu, 1 Juli 2026, malam. Keduanya berencana mengadakan pertemuan setelah menghadiri agenda Formal asosiasi pemerintah daerah.
“Tetapi demikian, Sekeliling pukul 11 malam Zulkifli (sopir Syah Afandin) menghubungi YQB Kepada meminta SAF balik arah, nah ini sudah terlanjur kembali dari acara, Tetapi itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupayanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF,” kata Achmad.
Keesokan harinya pada Kamis, 2 Juli 2026, Syah Afandin menginstruksikan penyerahan Duit Kas senilai Rp 100 juta melalui orang kepercayaannya yang bernama Syahrial.
“Disampaikan SYH (Syahrial) bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian Duit Rp 100 juta tersebut diminta oleh SAF Kepada diserahkan melalui SYH,” ucap Achmad.
Proses serah terima Duit Kas tersebut akhirnya dilaksanakan di sebuah tempat makan di Kota Medan pada Jumat pagi.
“Bahwa kemudian, Sekeliling pukul 8 pagi, YQB dan SYH Bersua di sebuah kafe di Medan Kepada serah terima Duit Rp 100 juta yang disepakati Kepada SAF,” ujar Achmad.
Petugas KPK bergerak Segera melakukan pencegatan terhadap kendaraan Syahrial yang sedang mengarah menuju Kawasan Kota Binjai.
“Selanjutnya, Begitu SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima Duit yang Rp 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan Duit Rp100 juta yang ditemukan di Dasar jok kursi di mobil yang ditumpangi SYH,” tutur Achmad.
Penyidik mengamankan berbagai bentuk aset dan Arsip bernilai tinggi, termasuk puluhan keping logam platinum seberat 55 kilogram di kendaraan sang bupati.
“Duit Kas sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Duit Kas dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” sambung Taufik.
Selain menyita dua rekening bank bernilai Rp 2,27 miliar, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan Anggaran Tak Absah lainnya yang berkaitan dengan manipulasi jabatan birokrasi daerah.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliiar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat,” ujar Taufik.
Praktik transaksi ilegal ini menyasar posisi kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, serta anggaran pengadaan Pakaian instansi pendidikan.
“Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” ucap Taufik.
Tindakan korupsi ini dinilai mencederai kebutuhan mendasar para siswa di daerah tersebut demi keuntungan pribadi semata.
“Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, Tetapi Bahkan pengadaannya Tak luput menjadi ceruk korupsi,” kata Taufik.
