Polisi Sebut Suami Pemilik Daycare Depok yang Aniaya 2 Balita Telah Diperiksa

Liputanindo.id – Polisi telah memeriksa 14 saksi dalam kasus penganiayaan oleh pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Cemburuanty (MI) terhadap dua bayi di bawah tiga tahun (batita), yakni M (2 tahun) serta HW (9 bulan). Salah seorang saksi merupakan suami Meita.

“Saksi sudah 14 orang (diperiksa). Jadi ada guru-guru dari Wensen School itu sudah. Dari suami, pelaku juga sudah. Dari orang tua korban, sudah,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Tetapi, Arya belum mau mengungkapkan hasil pemeriksaan suami Meita. Dia hanya menambahkan saksi lainnya yang telah diperiksa ialah Ketua RT, Ketua RW, dan sekuriti setempat.

Perwira menengah Polri ini menyebut Meita Cemburuanty masih dibantarkan di Rumah Linu Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Motif sementara pelaku menganiaya dua korban karena mereka rewel.

Cek Artikel:  Pria di Tangsel Ditangkap karena Ramu Ganja Jadi Kue, Mitra dan Karyawan Dikasih Cicip Gratis

“Kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal. Maka, jadi sehingga pelaku ini nampak melakukan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Meita Cemburuanty usai menganiaya dua batita di daycare miliknya. Pelaku MI ternyata sedang hamil.

“(Pelaku) hamil empat bulan,” kata Kombes Arya, Kamis (1/8/2024).

Arya Perdana mengatakan pihaknya telah menetapkan MI sebagai tersangka. Perempuan ini tetap ditahan meski dalam kondisi hamil.

Tetapi, polisi tetap mengedepankan kondisi kesehatan MI. Apabila kondisinya menurun, maka tersangka ini akan dibantarkan ke RS.

“Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu RS Kramat Jati Polri yang memang berwenang melakukan itu. Kalau pun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kita lakukan,” ujar Arya.

Cek Artikel:  Dugaan Provokasi, Polresta Tangerang Proses Kasus Said Didu

Mungkin Anda Menyukai