Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus Makan Bergizi Gratis

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung Formal mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan terhadap Jaksa Akbar RI cq Jaksa Akbar Tindak Pidana Spesifik guna menguji keabsahan penangkapan dan penahanan. Langkah hukum ini diambil karena pihak pemohon menilai adanya kejanggalan Mekanisme yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Akbar Begitu proses penangkapan berlangsung.

“Diduga Begitu penangkapan beliau Tak disertai dengan surat perintah dimulainya penyidikan,” kata OC, pada Senin (29/6/2026).

Kuasa hukum menilai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru keluar sehari setelah penetapan tersangka Formal diumumkan. Kejaksaan Akbar sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen dan melakukan penggelembungan harga Kepada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

“Ditunjuk dengan Langkah melakukan pengaturan Pembuktian pada portal Kenalan BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik Kejaksaan Akbar Syarief Sulaiman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026). Tindakan para tersangka dituding memicu kerugian negara yang mengganggu jalannya operasional program ketahanan pangan tersebut.

“Juga Eksis mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang Tak mendukung operasional Penyelenggaraan MBG,” ujar dia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus ini Kepada memeriksa kelengkapan Absah standing serta pembacaan permohonan pada pertengahan Juli mendatang.