Penegakan hukum harus menjadi Fakta yang dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar slogan
Jakarta (ANTARA) – Penanganan perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah Krusial dicermati dari perspektif hukum tata kelola.
Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Akbar itu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Duit yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Proses hukum memang Lalu berlangsung, termasuk pembuktian perkara di pengadilan. Tetapi, di luar proses tersebut, publik juga mencermati bagaimana aparat penegak hukum menjalankan setiap tahapan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses. Sebaliknya, tahapan tersebut merupakan awal dari mekanisme pembuktian yang harus berlangsung secara terbuka, menghormati hak setiap pihak, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka masyarakat perlu membedakan secara tegas antara status tersangka dan putusan bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut menjadi fondasi agar penegakan hukum Kagak bergeser menjadi penghakiman di ruang publik.
Di sisi lain, penanganan perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat tinggi penegak hukum Mempunyai dimensi yang lebih luas. Perkara seperti ini menjadi cermin apakah sebuah institusi Pandai melakukan koreksi ketika muncul dugaan penyimpangan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kemampuan melakukan pembenahan Malah merupakan indikator kesehatan sebuah institusi. Sebaliknya, upaya menutup-nutupi persoalan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat dalam jangka panjang.
Langkah aparat penegak hukum yang dinilai sigap menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik juga mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.
Langkah tersebut dipandang mencerminkan koordinasi yang Berkualitas antarlembaga dalam menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat.
Memperkuat koordinasi
