Apabila dugaan penyimpangan Anggaran Sokongan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi Mahluk, khususnya hak atas pendidikan
Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian Hak Asasi Mahluk (HAM), Munafrizal Manan mengatakan penyimpangan Anggaran Sokongan pendidikan Kepada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan.
“Apabila dugaan penyimpangan Anggaran Sokongan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi Mahluk, khususnya hak atas pendidikan,” kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Munafrizal mengatakan penyimpangan tersebut dapat berakibat banyak mahasiswa dari keluarga Bukan Bisa kehilangan kesempatan melanjutkan kuliah.
Dia menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar perihal tata kelola keuangan dan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga berkaitan dengan dimensi hak asasi Mahluk.
Ia menjelaskan, hak atas pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Mahluk, serta Kovenan Dunia tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.
Atas dasar itu, kata dia, Bukan boleh terjadi distorsi, reduksi, atau manipulasi di sektor pendidikan yang berakibat Bukan terwujudnya pemenuhan hak atas pendidikan, khususnya Kepada mahasiswa berlatar belakang ekonomi lemah.
Ia menambahkan, program Sokongan pendidikan bagi mahasiswa adalah instrumen negara Kepada menjalankan kewajiban memenuhi hak atas pendidikan.
Penyalahgunaan Anggaran Sokongan pendidikan mahasiswa, dia melanjutkan, akan menghambat hak mahasiswa memperoleh akses pendidikan.
Menurut Munafrizal, dalam perspektif hak asasi Mahluk, dugaan penyimpangan tersebut dapat berdampak Bukan baik bagi mahasiswa, mulai dari mahasiswa terpaksa putus kuliah, hilangnya kesempatan pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup, menambah lebar kesenjangan sosial, tekanan psikologis terhadap mahasiswa dan keluarganya, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Oleh karena itu, Kementerian HAM mengingatkan, perguruan tinggi yang telah diberi Anggaran Sokongan pendidikan mahasiswa memikul amanah dan tanggung jawab Kepada memastikan akses pendidikan mahasiswa berjalan Bagus.
Dia mengatakan, tata kelola penggunaan Anggaran pendidikan mahasiswa harus transparan dan akuntabel, serta memastikan mahasiswa Bukan kehilangan hak akses pendidikan.
“Sungguh merupakan paradoks Kalau perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan Bahkan Membangun mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan,” ujarnya.
Munafrizal menyatakan Kementerian HAM menghormati proses penegakan hukum. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, ia berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya menurut ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
Di luar proses hukum, ia menekankan pentingnya memastikan mahasiswa yang menjadi korban Bukan kehilangan hak atas pendidikan.
Munafrizal mendorong kementerian terkait Berbarengan perguruan tinggi mengupayakan mitigasi agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan studinya hingga selesai.
