Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sembilan tersangka tindak pidana narkoba yang juga melakukan pembunuhan terhadap tiga Member Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, Begitu penggerebekan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan atas Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda.
Menurut Eko, para tersangka ditangkap di enam Posisi berbeda yang berada di Kawasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat (3/7) Tiba dengan Rabu (8/7).
“Kesembilan tersangka masing-masing inisial SD alias AT, DN alias DEA, IMP alias RB, NM, ARS alias YD dan ML, BO, RL, BS, dan PR,” kata Eko.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan dalam perkara ini para tersangka Mempunyai peran berbeda-beda. Seperti tersangka SD berperan membawa senjata api rakitan, dan menembak petugas, sekaligus memprovokasi Penduduk.
Tersangka IMP alias RB berperan sebagai Pemandu senjata api rakitan, memprovokasi Penduduk dan membuang jenazah ke sungai. Tersangka NM berperan sebagai Pemandu tombak dan memprovokasi Penduduk.
Kemudian tersangka ARS alias YD juga berperan memprovokasi Penduduk dan membacok petugas menggunakan parang, tersangka LLP berperan membawa parang, senjata api rakitan dan menembak petugas.
“Tersangka BO sebagai badar narkoba, menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, juga memprovokasi Penduduk,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka RL berperan sebagai pengedar sabu, memprovokasi Penduduk, membawa senjata api rakitan dan melakukan penembakan, tersangka PI berperan membawa senjata api rakitan, mandau, dan menembak petugas.
Demi tersangka DN, satu-satunya Perempuan, Bukan dipaparkan perannya, juga turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain sembilan tersangka, dalam kasus ini Polri juga menetapkan tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yakni inisial PA alias DY berperan sebagai Pemandu senjata tajam jenis pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap personel Polri, serta turut membuang jenazah korban ke sungai.
DPO DR alias IYS berperan membawa tombak dan melakukan penusukan terhadap korban Begitu berada di Sekeliling sungai. Dan DPO IL berperan membawa senjata api rakitan, serta turut melakukan pengejaran dan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga Member Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Kalimantan Tengah, meninggal dunia Begitu mengikuti operasi penggerebekan terhadap terduga bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kamis (2/7) Pagi hari.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan, operasi diawali dengan penggerebekan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku.
Tetapi, situasi berubah ketika sejumlah Member keluarga terduga pelaku diduga melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam Begitu proses penangkapan berlangsung.
Dodik menjelaskan, perlawanan tersebut kemudian memicu datangnya Penduduk lain ke Posisi sehingga situasi menjadi Bukan terkendali. Personel kepolisian yang bertugas berupaya mengamankan diri sekaligus mengendalikan keadaan.
Dalam insiden itu, tiga Member Polri yakni Ipda (Anumerta) Sumariyanto, Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhan gugur Begitu menjalankan tugas sebagai Member Satresnarkoba Polres Katingan.
