Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: PT Bursa Pengaruh Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Tertentu (PPK) berdasarkan hasil Pengkajian implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA), sebagai komitmen Buat menjaga integritas, kualitas, serta efisiensi pasar modal Indonesia.
Penyempurnaan mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria PPK dan mekanisme perdagangan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan Pengkajian secara berkala merupakan komitmen BEI Buat memastikan setiap kebijakan relevan dengan perkembangan pasar, serta Bisa memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
“BEI secara konsisten melakukan Pengkajian terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan, agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding dalam keterangan Formal di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Pengkajian terhadap implementasi PPK menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, Merukapan kriteria 6, 7, dan 10.
Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan pada saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil Pengkajian menunjukkan efektivitas yang berbeda.
Ia melanjutkan, Pengkajian terhadap implementasi PPK, menunjukkan bahwa setiap kriteria Mempunyai Tanda khas dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan.
Dengan demikian, hasil Pengkajian tersebut menjadi dasar bagi BEI Buat melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil Pengkajian, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada PPK.
“Penyempurnaan tersebut dilakukan Buat menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan,” ujar Iding.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Perubahan mekanisme perdagangan
Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan Dasar Auto Rejection yang lebih berjenjang pada PPK.
“Penyesuaian tersebut diharapkan Membangun mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan Tanda khas masing-masing Golongan harga saham, sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien,” ujar Iding.
Sebagai penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada PPK.
Sebelumnya, mekanisme itu telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025, dan menunjukkan hasil yang positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.
Melalui penerapan mekanisme itu pada PPK, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham.
“Serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP),” ujar Iding.
Iding memastikan bahwa penyempurnaan ketentuan Enggak dimaksudkan Buat membatasi aktivitas perdagangan, melainkan Buat meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
“Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan Esensial perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar,” ujar Iding.
Ia menjelaskan, Ketika ini usulan perubahan ketentuan Lagi berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat Berbarengan para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.
Dalam proses itu, BEI Maju melibatkan Member Bursa (AB), perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai Lembaga Percakapan maupun penyampaian masukan secara tertulis.
Ia memastikan, seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik Dunia serta keselarasannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui proses Pengkajian dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif Berbarengan seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, Bagus di tingkat regional maupun Dunia,” ujar Iding.
