Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen Buat Lanjut memberantas praktik parkir liar di seluruh Kawasan ibu kota secara konsisten dan menyeluruh. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa langkah penindakan hukum tersebut akan menyasar Seluruh pelanggar aturan tanpa Memperhatikan jenis kendaraan, termasuk mobil mewah.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap operasi penertiban parkir liar yang gencar dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di berbagai titik krusial baru-baru ini. Salah satu Posisi yang menjadi Pusat perhatian penindakan intensif adalah kawasan Senopati yang terletak di Jakarta Selatan.
Dilansir dari Detikcom, kebijakan mengenai sterilisasi jalur jalan dari kendaraan yang parkir sembarangan ini dipastikan menjadi agenda rutin pemerintah daerah.
“Hal yang berkaitan dengan penertiban parkir di Jakarta, kegiatan ini memang kegiatan yang akan dilakukan Lanjut menerus, bukan kegiatan yang sesaat,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Mantan Sekretaris Kabinet tersebut menyadari bahwa setiap kebijakan penegakan aturan di lapangan selalu memicu respons yang Variasi dari lapisan masyarakat. Kebijakan ini kerap melahirkan pertentangan, terutama dari pihak-pihak yang langsung merasakan Akibat dari Hukuman penertiban tersebut.
“Karena ini melakukan penertiban, Niscaya Eksis yang puas, Niscaya Eksis yang Enggak puas. Terutama yang Enggak puas yang ditertibkan,” ujarnya.
Secara Tertentu, Pramono menyoroti operasi penindakan yang menyasar deretan mobil mewah di kawasan elite Senopati. Selama ini, terdapat persepsi di masyarakat bahwa kendaraan kelas atas sering kali luput dari jangkauan penegakan hukum oleh petugas di lapangan.
“Bahkan kemarin ketika di Senopati Eksis mobil-mobil mewah yang ditertibkan, karena merasa selama ini mobil mewah Enggak pernah tersentuh, begitu ditertibkan merasa bahwa Pemerintah DKI Jakarta Enggak melakukan pemberitahuan kepada mereka,” jelasnya.
Ia menilai keberatan dari para pemilik kendaraan tersebut Enggak beralasan karena sosialisasi mengenai Pelarangan parkir di area publik sudah Jernih diatur dalam regulasi daerah.
“Bagaimana mau memberitahu kepada mereka wong selama ini yang ditertibkan begitu di tempat-tempat yang memang mereka Standar parkir, terutama mobil-mobil mewah,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta kembali menggarisbawahi bahwa operasi serupa akan diperluas ke Kawasan administratif lain secara merata. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum akan menjadi dasar Esensial Penyelenggaraan operasi pembersihan ruang jalan dari parkir ilegal.
“Jadi Buat kegiatan penertiban, ini tetap akan berjalan dan berlaku di Seluruh daerah dan berlaku Buat Seluruh kondisi. Kami Enggak membedakan Buat itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, langkah Konkret penegakan hukum telah diinisiasi oleh Etnis Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan di sepanjang Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, pada Kamis (25/6). Melalui operasi gabungan yang digelar hari itu, petugas berhasil mengangkut sedikitnya delapan unit sepeda motor yang kedapatan melanggar ruang parkir Formal.
