Pembahasan Panitia Tertentu Hak Angket DPRD Gowa yang dinilai memasuki ranah privasi mendapat penolakan keras dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada Rabu (24/6/2026). Langkah ini diambil menyusul bergulirnya sidang pengawasan tersebut di tingkat legislatif.
Sitti Husniah menyatakan keberatannya terhadap arah pembahasan dalam persidangan tersebut. Personil dewan diharapkan tetap berfokus pada ranah kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban Personil dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Tetapi menolak keras Kalau pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang Enggak berkaitan dengan kebijakan publik,” ujar Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa.
Penegasan tersebut disampaikan Kepada merespons polemik yang berkembang di DPRD Gowa. Kepala daerah memastikan kesiapannya menghadapi segala proses hukum yang sedang berjalan serta menghormati etika privasi individu.
Selain menolak bahasan privasi, ia juga mempersoalkan kehadiran seorang jurnalis yang dihadirkan Kepada memberikan kesaksian. Legalitas pemanggilan saksi dari kalangan pers tersebut dipertanyakan secara mendasar.
“Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis Enggak Sepatutnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” kata Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa.
Bupati Gowa juga mengklarifikasi isu mengenai intensitas komunikasinya dengan saksi lain yang berinisial E. Pertemuan diklaim hanya berlangsung satu kali dalam momen buka puasa Serempak awak media di rumah jabatan.
“Klaim bahwa saksi sering Bersua dan membahas hal-hal tertentu itu Enggak sesuai fakta,” Jernih Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa.
Bantahan ini diperkuat dengan komitmennya Kepada membawa bukti konkret guna menyanggah seluruh tuduhan. Mantan legislator tersebut menegaskan statusnya sebagai orang Uzur tunggal yang akan menjaga integritas karakternya melalui jalur hukum.
Meskipun situasi politik daerah memanas akibat polemik ini, jalannya birokrasi dipastikan Enggak terganggu. Pendampingan dari tim kuasa hukum telah disiapkan Kepada mengawal kelanjutan proses hukum ke depan seperti dilaporkan oleh Antara.
