Wujudkan Pemerintahan Kudus, Wali Kota Mojokerto Perkuat Pemahaman ASN tentang Gratifikasi

Foto BeritaJatim.com

Mojokerto (Liputanindo.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Maju memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap pengendalian gratifikasi. Hal tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Sosialisasi Gratifikasi dan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2026 yang dibuka oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari secara daring.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menegaskan pentingnya integritas sebagai fondasi Penting dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar Enggak menganggap remeh setiap bentuk pemberian yang diterima dalam kaitannya dengan jabatan maupun tugas yang diemban.

“Gratifikasi Enggak hanya berupa Fulus, tetapi juga dapat berbentuk hadiah, fasilitas, potongan harga, perjalanan, hingga berbagai bentuk hiburan yang diterima karena kedudukan atau kewenangan seseorang. Setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara dituntut Demi Mempunyai kepekaan serta integritas dalam menyikapi setiap pemberian yang diterimanya” ungkapnya, Kamis (4/6/2026).

Ning Ita mengingatkan pemberian yang tampak sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih Malah menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai langkah preventif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur yang menerima suatu pemberian.

Foto BeritaJatim.comFoto BeritaJatim.com

Melalui proses pelaporan, setiap gratifikasi akan ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku Demi menentukan statusnya. Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan bahwa pelanggaran terkait gratifikasi dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto harus memahami aturan yang Terdapat dan mengedepankan sikap profesional dalam setiap Penyelenggaraan tugas.

“Saya mengajak seluruh jajaran Demi senantiasa menerapkan prinsip ‘tolak, laporkan, dan hindari konflik kepentingan’ dalam setiap Penyelenggaraan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Kepada ASN, PPPK, maupun PJLP Demi berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik gratifikasi, suap, atau pemerasan,” katanya.

Ia memastikan Pemkot Mojokerto melalui Inspektorat Kota Mojokerto telah menyiapkan mekanisme perlindungan bagi pelapor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Mojokerto berharap seluruh aparatur semakin memahami pentingnya pengendalian gratifikasi dan Pandai menerapkannya dalam kehidupan kerja sehari-hari.

Dengan demikian, budaya integritas dapat Maju tumbuh dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang Kudus, transparan, serta bebas dari praktik korupsi. [tin/but]