Bandarlampung, Lampung (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga Mempunyai peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Lampung, Sabtu.
Dia menyebutkan bahwa empat orang yang diamankan tersebut berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari keempatnya, HB diketahui merupakan oknum Member Brimob. Sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Segera dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” ungkapnya.
Ia mengatakan dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu seberat Sekeliling 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.
Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp5 miliar Kepada sabu dan Sekeliling Rp60,6 juta Kepada pil ekstasi.
“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan Sekeliling 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” ucapnya.
Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kepada tersangka sipil serta oknum Member Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Sementara terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan koordinasi dengan institusi terkait Maju dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bukan Eksis perlakuan Tertentu terhadap pihak yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal pidana Tewas, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lelet 20 tahun,” kata dia.
Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat Kepada Maju berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Sinergi masyarakat sangat Krusial dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” kata Yuni.
Ia menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (27/6), Sekeliling pukul 12.30 WIB, Ketika petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya ditemukan dugaan transaksi narkotika.
“Pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Dari hasil interogasi, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Yuni, petugas segera mengejar dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kepada proses hukum lebih lanjut. Sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal karena berstatus prajurit TNI AL aktif,” kata dia.
