Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai Terkait Dugaan Pelanggaran Mekanisme

Tim Intelijen Kejaksaan Akbar (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai Amriyata serta Kepala Seksi Tindak Pidana Tertentu Aguinaldo Marbun pada Selasa (23/6/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan tugas.

Tindakan penyeretan struktural ini dikonfirmasi oleh pihak internal korps adhyaksa menyusul adanya laporan miring dari publik. Langkah pengamanan tersebut dilakukan demi memuluskan jalannya proses pemeriksaan secara langsung terhadap kedua pejabat struktural tersebut.

Seperti dilansir dari Detikcom, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penindakan internal yang menyasar pejabat kejaksaan di daerah Sumatra Utara tersebut.

“Memang Betul, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Berdasarkan hasil Penyelidikan awal dari tim intelijen, ditemukan indikasi kuat mengenai adanya benturan kepentingan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh keduanya.

“Dan setelah ditindaklanjuti oleh tim Intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprocedural, Tak sesuai, Tak profesional dalam menangani pekerjaan. Eksis conflict of interest,” Terang Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Hingga Begitu ini, pihak kejaksaan belum membeberkan secara mendetail mengenai Bangunan perkara pokok yang menjerat kedua bawahannya itu karena proses pendalaman Tetap bergulir.

“Diamankan. Artinya Eksis pemeriksaan langsung. Sekarang Tetap didalami oleh tim Intelijen,” terang Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Keputusan mengenai pemberian Denda administrasi maupun kelanjutan proses hukum formal nantinya bakal berpijak penuh pada hasil Konklusi akhir yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa internal.

“Apakah nanti hasil dari tim Intelijen, kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang Eksis proses pidananya diserahkan ke Jampidsus ya. Sementara itu,” pungkas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.