Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hingga kini belum Terdapat arahan maupun pembahasan mengenai pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Yusril mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang Lagi berjalan dan belum menerima usulan apa pun terkait pemberian amnesti kepada Nadiem.
“Belum Terdapat pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang Terdapat pada Presiden,” kata Yusril Begitu ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut Begitu menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem, sebagaimana sebelumnya memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Menurut Yusril, terhadap perkara Nadiem belum Terdapat pembahasan apa pun karena proses peradilan Lagi berjalan. Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa Lagi Mempunyai hak Kepada menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan banding.
Ia mengatakan dalam persidangan, jaksa maupun tim penasihat hukum telah memperoleh kesempatan yang sama Kepada menghadirkan alat bukti dan saksi guna membuktikan dalil masing-masing di hadapan majelis hakim.
“Dari pihak kejaksaan Kagak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, ia dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar Duit pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
