Waspada FPI Gaya Baru

Jelang tutup tahun 2020, pemerintah mengeluarkan keputusan yang menjadikan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Bagi sebagian orang, keputusan itu menjadi kado akhir tahun yang manis setelah satu dasawarsa lalu gema pembubaran bergaung keras.

Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan hal tersebut dengan didampingi didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mahfud menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak 20 juni 2019. Tetapi sebagai organisasi, mereka tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum. Mahfud juga memperlihatkan bahwa FPI mendukung terorisme khususnya The Islamic State (IS).

Meski sudah dilarang, aparat tidak boleh lengah. Asal Mula kelompok itu punya embrio yang kalau dibiarkan akan menjelma sebagai FPI gaya baru.

Cek Artikel:  Apa Salah Luhut Pandjaitan

Mungkin Anda Menyukai