KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Mantan Staf Ahli DPR Fitri Assiddikki

Langkah tegas berupa penjemputan paksa kini tengah dipertimbangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap saksi Fitri Assiddikki selaku mantan staf Ahli Member DPR RI. Upaya hukum tersebut muncul setelah sang model berulang kali mangkir tanpa keterangan dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (23/6/2026). “Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi Buat penjadwalan berikutnya atau Terdapat upaya Buat membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

KPK menilai keterangan dari saksi ini sangat krusial Buat mendalami kasus rasuah yang melibatkan sejumlah politisi di parlemen.

“Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut,” tambah Budi Prasetyo. Dalam perkara ini, penyidik berusaha mengurai perpindahan aset kekayaan yang berasal dari penyimpangan Anggaran sosial tersebut.

“Jadi Dana-Dana yang seyogyanya Buat kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak,” ujar Budi Prasetyo. Pengusutan ini Bukan hanya berhenti pada penemuan indikasi kerugian negara, melainkan juga berfokus pada pelacakan menyeluruh atas Kategori Anggaran ilegal tersebut.

“Nah, Kategori Dana itulah yang kemudian Lalu ditelusuri, Lalu dilacak ke mana saja Dana dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir,” sambung Budi Prasetyo. Penyidikan sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan Anggaran hingga miliaran rupiah oleh saksi dari tersangka Esensial. “Buat pemeriksaan saksi FT. Hari ini pemanggilan kedua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Catatan dari pemanggilan berkala menunjukkan saksi sudah Bukan hadir sejak panggilan pertama pada 9 Juni 2026, yang diikuti kegagalan penjadwalan ulang pada 11 dan 15 Juni 2026.

“Apakah akan dilakukan koordinasi Buat penjadwalan berikutnya atau Terdapat upaya Buat membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujarnya Budi Prasetyo. Lembaga antirasuah juga mengonfirmasi Posisi pemeriksaan saksi yang sedianya dilaksanakan di markas Esensial KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Penyidik telah mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk kendaraan mewah yang diduga dibeli menggunakan Dana hasil korupsi Anggaran CSR.

“Dari Keluarga HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima Dana lebih dari Rp2 miliardan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai Sekeliling Rp1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin. Penyitaan kendaraan mewah tersebut memperkuat pembuktian mengenai perpindahan keuntungan ekonomi dari kasus ini ke lingkaran terdekat tersangka.

“Adapun, hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut Buat dilakukan penyitaan,” sambungnya Budi Prasetyo. Penyidik turut menemukan transaksi penukaran mata Dana asing dalam bentuk Dollar Singapura dan Dollar Amerika senilai ratusan juta rupiah.

“Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah Dana USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujarnya Budi Prasetyo. Pemeriksaan mendalam terkait pemberian aset dan Dana tersebut menjadi Pusat perhatian Esensial dalam agenda interogasi saksi.

“Saksi hadir, Keluarga FA didalami terkait Kategori Dana dan pemberian aset dari Sdr. HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ucap Budi Prasetyo.

Kasus korupsi Anggaran CSR BI dan OJK ini telah menyeret dua Member Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka gratifikasi serta tindak pidana pencucian Dana.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka Yakni HG sebagai Member Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Member Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).