41 Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ganjar: Jangan Anggap Enteng Musuh Kotak Nihil

Liputanindo.id – Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyatakan bahwa calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak bisa menganggap enteng, dengan munculnya fenomena kotak kosong.

Ganjar di Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan, satu-satunya kontestan di Pilkada Makassar tahun 2018 kalah perolehan suara dari kotak kosong.

“Makassar pernah, yang menang kotak kosong,” kata Ganjar, Jumat (6/9/2024).

Ganjar menyatakan kotak kosong merupakan bagian dari demokrasi, sehingga kemenangannya tidak bisa disalahkan. Alasan, itu semua merupakan pilihan dari rakyat.

Lebih lanjut, dia tak memungkiri bahwa fenomena ini juga menjadi alarm bagi seluruh partai politik.

“Jangan salah masyarakat bisa melawan dengan berpihak pada kotak kosong. Ini peringatan bagi partai politik, termasuk saya sendiri,” ujarnya.

Cek Artikel:  KPK Ungkap 99,32 Persen Caleg Terpilih 2024 Sudah Setor LHKPN

Calon tunggal pada Pilkada 2024 ada di 41 daerah terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:

– Papua Barat

Kabupaten/kota

Aceh

– Aceh Utara

– Aceh Taming

Sumatera Utara

– Tapanuli Tengah

– Asahan

– Pakpak Bharat

– Serdang Berdagai

– Labuhanbatu Utara

– Nias Utara

Sumatera Barat

– Dharmasraya

Jambi

– Batanghari

Sumatera Selatan

– Ogan Ilir

– Empat Musuhg

Bengkulu

– Bengkulu Utara

Lampung

– Lampung Barat

– Lampung Timur

– Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

– Bangka

– Bangka Selatan

– Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

Cek Artikel:  Berikut Keluarga Mentan Amran yang Maju Pileg dan Pilkada di Sulsel

– Bintan

Jawa Barat

– Ciamis

Jawa Tengah

– Banyumas

– Sukoharjo

– Brebes

Jawa Timur

– Trenggalek

– Ngawi

– Gresik

– Kota Pasuruan

– Kota Surabaya

Kalimantan Barat

– Bengkayang

Kalimantan Selatan

– Tanah Bumbu

– Balangan

Kalimantan Timur

– Kota Samarinda

Kalimantan Utara

– Malinau

– Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

– Maros

Sulawesi Tenggara

– Muna Barat

Sulawesi Barat

– Pasangkayu

Papua Barat

– Manokwari

– Kaimana

Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU juga akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Sedangkan, tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Cek Artikel:  Istana Niscayakan Tak Terdapat Pemukulan Penduduk oleh Paspampres Begitu Kunjungan Jokowi ke Samarinda

Mungkin Anda Menyukai