ANTARA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace atau lokapasar dalam negeri Buat memungut pajak Pendapatan (PPh) Pasal 22 atas Pendapatan yang diterima pedagang melalui platform digital. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebut keempat marketplace tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada.(Nico Anggriawan/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Ditjen Pajak tunjuk empat lokapasar pemungut pajak Pendapatan
